BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan - peraturan yang
memuat tata cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan
dan tata cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk
melaksanakan berjalannya peraturan - peraturan hukum perdata. Hukum acara
perdata merupakan hukum formil yang harus dijalani sesuai dengan apa yang telah
diatur didalamnya. Tanpa adanya hukum acara perdata, maka mustahil hukum
perdata materiil dapat dilaksanakan.
Tujuan dari suatu proses dimuka pengadilan adalah untuk mendapatkan
penentuan bagaimanakah hukumnya dalam suatu kasus, yaitu bagaimanakah hubungan
hukum antara dua pihak yang berperkara itu seharusnya dan agar segala apa yang
ditetapkan itu direalisir, jika perlu dengan paksaan.
Putusan pengadilan adalah merupakan salah satu dari dari hukum acara
formil yang akan dijalani oleh para pihak yang terkait dalam perkara perdata.
Dari beberapa proses yang dilakukan oleh para pihak yang berperkara, putusan
dan bagaimana putusan itu dilaksanakan adalah tahapan yang menjadi tujuan. Oleh
karena itu penulis akan menguraikan secara lebih detail bagaimana tata cara dan
syarat–syarat yang harus dipenuhi oleh hakim dalam mumbuat sebuah putusan.
Karena apabila terdapat suatu yang belum atau tidak terpenuhi sesuai dengan
ketentuan atau syarat yang telah ditetapkan oleh undang– undang maka putusan
yang dihasilkan menjadi cacat hukum dan bahkan akan menjadi batal demi hukum.
Eksekusi sebagai tindakan hukum yang
dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu Negara, merupakan
aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan perkara. Oleh karena itu
eksekusi tiada lain daripada tindakan yang berkesinambungan dari keseluruhan
proses hukum acara perdata. Eksekusi merupakan suatu kesatuan yang tidak
terpisah dari pelaksanaan tata tertib beracara yang terkandung dalam HIR atau
Rbg. Bagi setiaporang yang ingin mengetahui pedoman aturan eksekusi,harus
merujuk kedalam aturan perundang-undangan yang diatur dalam HIR atau Rbg.
1.2. Rumusan Masalah
a. Bagaimanakah Susunan dan Isi Putusan
dalam Hukum Acara Perdata?
b. Bagaimanakah Kekuatan Dari Putusan
Pengadilan?
c. Bagaimanakah Agar Keputusan Yang di
Buat Tidak Terdapat Cacat Hukum?
d. Bagaimanakah Tata Cara Eksekusi?
e. Bagaimanakah Sita Eksekusi?
f. Bagaimanakah Perlawanan Terhadap
Sita Eksekusi?
1.3.Tujuan
Penulisan
a. Untuk Mengetahui Susunan dan Isi
Putusan dalam Hukum Acara Perdata
b. Untuk Mengetahui Kekuatan Dari
Putusan Pengadilan
c. Untuk Mengetahui Agar Keputusan Yang
di Buat Tidak Terdapat Cacat Hukum
d. Untuk Mengetahui Tata Cara Eksekusi
e. Untuk Mengetahui Sita Eksekusi
f. Untuk Mengetahui Perlawanan Terhadap Sita Eksekusi
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Pengertian dari Putusan
Pengadilan dan Eksekusi
a.
Pengertian dari Putusan Pengadilan
Penjelasan pasal 60 undang – undang
Nomor 7 tahun 1989 memberi definisi tentang putusan sebagai berikut:
"Putusan adalah keputusan pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan
adanya suatu sengketa.
Sedangkan Drs. H.A. Mukti Arto, SH.
Memberi definisi terhadap putusan, bahwa : "Putusan ialah pernyataan Hakim
yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang
terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan. Menurut
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Putusan hakim adalah : “suatu
pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi wewenang itu, diucapkan
dipersidangan dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau
sengketa antara para pihak”.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 178
HIR, Pasal 189 RBG, apabila pemeriksaan perkara selesai, Majelis hakim karena
jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang
akan diajukan. Proses pemeriksaan dianggap selesai apabila telah menempu tahap
jawaban dari tergugat sesuai dari pasal 121 HIR, Pasal 113 Rv, yang dibarengi dengan replik
[5] dari penggugat berdasarkan Pasal 115 Rv, maupun duplik [6] dari tergugat,
dan dilanjutkan dengan proses tahap pembuktian dan konklusi.
b.
Pengertian Dari Eksekusi
Kata
Executie diadaptir ke dalam Bahasa Indonesia dengan ditulis menurut bunyi dari
kata itu sesuai dengan ejaan Indonesia, yaitu ”Eksekusi”. Kata ini sudah
populer serta diterima oleh insan hukum di Indonesia. Pengertian eksekusi sama
dengan pengertian menjalankan putusan (ten uitvoer legging van vonnissen),
yakni melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan
umum, apabila pihak yang kalah (tereksekusi atau pihak tergugat) tidak mau
menjalankannya secara sukarela. Dengan kata lain, eksekusi (pelaksanaan
putusan) adalah tindakan yang dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah
dalam perkara.
Pengertian
Eksekusi Eksekusi adalah merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dijalankan
secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalam perkara tidak mau mematuhi
pelaksanaan acara Putusan Pengadilan.
2.2. Jenis – Jenis Putusan Pengadilan dan Eksekusi Dalam
Hukum Acara Perdata
a. Jenis
Putusan Pengadilan
- Jenis
Putusan Pengadilan
Dalam penyusunan Hukum Acara Perdata telah dibuat
sedemikian rupa agar prosesnya dapat berjalan secara cepat, sederhana, mudah
dimengerti dan tentunya dengan biaya yang murah. Menurut bentuknya penyelesaian
perkara oleh pengadilan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.
Putusan / vonis : Suatu
putusan
diambil untuk memutusi suatu perkara.
2.
Penetapan / beschikking : suatu
penetapan diambil berhubungan dengan suatu permohonan yaitu dalam rangka yang
dinamakan “yuridiksi voluntair”.
Sedangkan menurut golongannya, suatu putusan
pengadilan dikenal dua macam pengolongan putusan yakni :
1.
Putusan
Sela ( Putusan interlokutoir)
Putusan sela
adalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan
tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
Dalam hukum acara dikenal macam putusan sela yaitu Putusan
Preparatuir, Putusan
Interlocutoir, Putusan
Incidental, Putusan
provisional.
2.
Putusan
Akhir
Putusan
akhir adalah putusan yang mengakhiri perkara pada tingkat pemeriksaan
pengadilan, meliputi pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan MA. Macam-macam
putusan akhir adalah
Putusan Declaratoir,
Putusan Constitutif,
Putusan Condemnatoir.
b. Jenis-Jenis Eksekusi
1.
Eksekusi putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk membayar sejumlah uang.
Prestasi yang diwajibkan adalah membayar
sejumlah uang. Eksekusi ini diatur pasal 196 HIR (Pasal 207 Rbg). Apabila seseorang enggan untuk dengan suka
rela memenuhi isi putusan dimana ia dihukum untuk membayar sejumlah uang, maka
jika sebelum putusan dijatuhkan telah dilakukan sita jaminan, maka sita jaminan
itu setelah dinyatakan sah dan berharga, secara otomatis menjadi sita
eksekutorial. Kemudian eksekusi dilakukan dengan cara melelang barang-barang
milik orang yang dikalahkan, sehingga mencukupi jumlah yang harus dibayar
menurut putusan hakim dan ditambah dengan semua biaya sehubungan pelaksanaan
putusan tersebut.
Jika sebelumnya belum pernah dilakukan sita
jaminan, maka eksekusi dimulai dengan mensita sekian banyak barang-barang
bergerak, dan apabila diperkirakan masih tidak cukup, juga dilakukan terhadap
barang-barang tidak bergerak milik pihak yang dikalahkan sehingga cukup untuk
memenuhi pembayaran sejumlah uang yang harus dibayar menurut putusan beserta
biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan putusan tersebut.
2.
Eksekusi putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan.
Hal ini diatur dalam pasal 225 HIR (Pasal 259
Rbg). Pasal tersebut mengatur pelaksanaan putusan hakim dimana seorang dihukum
untuk melakukan sesuatu perbuatan, misalnya memperbaiki pagar, saluran air,
yang dirusak olehnya, memasang kembali pipa gas yang karena kesalahannya telah
diangkat dan sebagainya. Perbuatan semacam itu tidak dapat dilaksanakan dengan
paksa.
3.
Eksekusi
Riil
Yaitu eksekusi yang dilaksanakan
secara nyata (riil) misalnya eksekusi pengosongan rumah/tanah, dan penjualan
lelang barang-barang tetap atau tidak tetap milik tergugat yang kalah. Yang
dimaksudkan dengan eksekusi riil oleh Pasal 1033 Rv ialah pelaksanan putusan
hakim yang memerintahkan pengosongan benda tetap. Apabila orang yang dihukum
untuk mengosongkan benda tetap tidak mau memenuhi surat perintah hakim, hakim
akan memerintahkan dengan surat kepada juru sita supaya dengan bantuan panitera
pengadilan dan kalau perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara, agar barang
tetap itu dikosongkan oleh orang yang dihukum beserta keluarganya. HIR hanya
mengenal eksekusi riil dalam penjualan lelang (Pasal 200 ayat 11 HIR, Pasal 218
ayat 2 Rbg).
2.3.Dasar Hukum Eksekusi
1. Pasal 195 - Pasal 208 HIR dan Pasal 224
HIR/Pasal 206 - Pasal 240 R.Bg dan Pasal 258 R.Bg (tentang tata cara eksekusi
secara umum);
2. Pasal 225 HIR/Pasal 259 R.Bg (tentang putusan
yang menghukum tergugat untuk melakukan suatu perbuatan tertentu).
3. Sedangkan Pasal 209 - Pasal 223
HIR/Pasal 242 - Pasal 257 R.Bg, yang mengatur tentang sandera (gijzeling)
tidak lagi di berlakukan secara efektif.
4. Pasal 180 HIR/Pasal 191 R.Bg, SEMA Nomor
3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 (tentang pelaksanaan putusan yang
belum mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu serta merta (Uitvoerbaar bij
voorraad dan provisi).
5. Pasal
1033 Rv (tentang eksekusi riil).
6. Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-undang
Nomor 48 Tahun 2009 (tentang pelaksanaan putusan pengadilan).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Susunan
dan Isi Putusan dalam Hukum Acara Perdata
Pengadilan
dalam mengambil suatu putusan diawali dengan uraian mengenai asas yang mesti
ditegakkan, agar putusan yang dijatuhkan tidak mengandung cacat. Asas tersebut
dijelaskan dalam Pasal 178 HIR [9] , Pasal 189 RGB, dan Pasal 19 UU No. 4 Tahun
2004. Menurut ketentuan undang undang ini, setiap putusan harus memuat hal –
hal sebagai berikut :
1. Kepala Putusan
Suatu putusan haruslah mempunyai kepala pada bagian atas putusan yang
berbunyi “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 4 (1) UU No. 14 / 1970 kepala
putusan ini memberi kekuatan eksekutorial pada putusan apabila tidak dibubuhkan
maka hakim tidak dapat melaksanakan putusan tersebut
2. Identitas Pihak Yang Berperkara
Didalam putusan harus dimuat identitas dari pihak:
nama, alamat, pekerjaan dan nama dari pengacaranya kalau para pihak menguasakan
pekerjaan kepada orang lain.
3. Pertimbangan atau Alasan-Alasan
Pertimbangan atau alasan putusan hakim terdiri atas
dua bagian yaitu pertimbangan tentang duduk perkara dan pertimbangan tentang
hukumnya.
Pasal 184 HIR/195 RBG/23 UU No 14/1970 menentukan bahwa setiap putusan
dalam perkara perdata harus memuat ringkasan gugatan dan jawaban dengan jelas,
alasan dan dasar putusan, pasal-pasal serta hukum tidak tertulis, pokok
perkara, biaya perkara serta hadir tidaknya pihak-pihak yang berperkara pada
waktu putusan diucapkan. Putusan yang kurang cukup pertimbangan merupakan
alasan untuk kasasi dan putusan harus dibatalkan, MA tanggal 22 Juli 1970 No.
638 K / SIP / 1969; MA tanggal 16 Desember 1970 No. 492 / K / SIP / 1970.
Putusan yang didasarkan atau pertimbangan yang menyipang dari dasar gugatan
harus dibatalkan MA tanggal 01 September 1971 No 372 K / SIP / 1970
4. Amar atau Diktum Putusan
Dalam amar dimuat suatu pernyataan hukum, penetapan
suatu hak, lenyap atau timbulnya keadaan hukum dan isi putusan yang berupa
pembebanan suatu prestasi tertentu. Dalam diktum itu ditetapkan siapa yang
berhak atau siapa yang benar atau pokok perselisihan.
5. Mencantumkan Biaya Perkara
Pencantuman biaya perkara dalam putusan diatur dalam
pasal 184 ayat (1) H.I.R dan pasal 187 R.Bg., bahkan dalam 183 ayat (1) H.I.R.
dan pasal 194 R.Bg. dinyatakan bahwa banyaknya biaya perkara yang dijatuhkan
kepada pihak yang berperkara.
3.2.
Kekuatan Dari Putusan Pengadilan
Pasal 1917 dan 1918 KUHPerdata juga
menyebutkan kekuatan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak
juga dalam pasal 21 UU No. 14 / 1970 adanya putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap adalah putusan yang menurut Undang-Undang tidak ada kesempatan lagi untuk
menggunakan upaya hukum biasa melawan putusan itu. Jenis jenis putusan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yaitu :
1. Kekuatan Mengikat
Kekuatan mengikat ini karena kedua pihak telah
bersepakat untukmenyerahkan kepada pengadilan untuk menyelesaikan sengketa yang
terjadi antara mereka, maka dengan demikian kedua pihak harus tunduk terhadap
putusan yang dibuat oleh pengadilan atau hakim.
2. Kekuatan Pembuktian
Putusan pengadilan yang dituangkan dalam bentuk
tertulis merupakan akta otentik yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti oleh
kedua pihak apabila diperlukan sewaktu – waktu oleh para pihak untuk mengajukan
upaya hukum.
3. Kekuatan Eksekutorial
Putusan hakim atau putusan pengadilan adalah kekuatan
untuk dilaksanakan secara paksa oleh para pihak dengan bantuan alat –
alat negara terhadap pihak yang tidak melaksanakan putusan tersebut secara
sukarela.
3.3
Keputusan Yang di Buat Tidak Terdapat Cacat Hukum
Agar Keputusan yang di buat tidak
cacat hukum maka harus memuat :
1.
Memuat Dasar Alasan yang Jelas dan Rinci
Artinya
harus berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup, memuat dasar dasar
putusan, serta menampilkan pasal dalam peraturan undang – undang tertentu
yang berhubungan dengan perkara yang diputus, serta berdasarkan sumber hukum
lainnya, baik berupa yurisprudensi, hukum kebiasaan atau hukum adat baik
tertulis maupun tidak tertulis. Bahkan menurut pasal 178 ayat (1) hakim wajb
mencukupkan segala alasan hukm yang tidak dikemukakan para pihak yang
berperkara.
2.
Wajib Mengadili Seluruh Bagian Gugatan
Asas
ini diatur dalam Pasal 178 ayat (2) H.I.R., Pasal 189 ayat (2) R.Bg. dan Pasal
50 Rv. Yakni, Hakim dalam setiap keputusannya harus secara menyeluruh memeriksa
dan mengadili setiap segi tuntutan dan mengabaikan gugatan selebihnya. Hakim
tidak boleh hanya memeriksa sebagian saja dari tuntutan yang diajukan oleh
penggugat.
3.
Tidak boleh Mengabulkan Melebihi
Tuntutan
Menurut
asas ini hakim tidak boleh memutus melebihi gugatan yang diajukan (ultra
petitum partium). Sehingga menurut asas ini hakim yang mengabulkan melebihi
posita maupun petitum gugatan dianggap telah melampaui batas kewenangan atau
ultra vires harus dinyatakan cacat atau invalid, meskipun hal itu dilakukan
dengan itikad baik. Hal ini diatur dalam Asas ini diatur dalam Pasal 178 ayat
(3) H.I.R., Pasal 189 ayat (3) R.Bg. dan Pasal 50 Rv.
4.
Diucapkan di Muka Umum
Prinsip
putusan diucapkan dalam sidang terbuka ini ditegaskan dalam Undang undang No. 4
tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 20. Hal ini tidak terkecuali
terhadap pemeriksaan yang dilakukan dalam sidang tertutup, khususnya dalam
bidang hukum keluarga, misalnya perkara perceraian, sebab meskipun perundangan
membenarkan perkara perceraian diperiksa dengan cara tertutup.
3.4. Tata Cara Eksekusi
1. Eksekusi Riil
Menjalankan
eksekusi riil adalah merupakan tindakan nyata yang dilakukan secara langsung
guna melaksanakan apa yang telah dihukumkan dalam amar putusan, dengan tahapan
:
·
Adanya
permohonan dari penggugat (pemohon eksekusi) kepada ketua pengadilan [Pasal 196
HIR/Pasal 207 ayat (1) R.Bg];
·
Adanya
peringatan (aanmaning) dari ketua pengadilan kepada termohon eksekusi agar
ianya dalam waktu tidak lebih dari 8 (delapan) hari dari sejak aanmaning
dilakukan, melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela [Pasal 207 ayat
(2) R.Bg], dengan cara:
-
Melakukan
pemanggilan terhadap termohon eksekusi dengan menentukan hari, tanggal, jam dan
tempat.
-
Memberikan
peringatan (kalau ianya datang), yaitu dengan cara :
a.
Dilakukan
dalam sidang insidentil yang dihadiri ketua pengadilan, panitera dan termohon
eksekusi.
b.
Dalam
sidang tersebut diberikan peringatan/teguran agar termohon eksekusi dalam waktu
8 hari, melaksanakan isi putusan tersebut.
c.
Membuat
berita acara sidang insidentil (aanmaning), yang mencatat peristiwa yang
terjadi dalam persidangan tersebut.
d.
Berita
acara sidang aanmaning tersebut akan dijadikan bukti bahwa kepada termohon
eksekusi telah dilakukan peringatan/teguran untuk melaksanakan amar putusan
secara sukarela, yang selanjutnya akan dijadikan dasar dalam mengeluarkan
perintah eksekusi.
Apabila
setelah dipanggil secara patut, termohon eksekusi ternyata tidak hadir dan
ketidak hadirannya disebabkan oleh halangan yang sah (dapat dipertanggung
jawabkan), maka ketidak hadirannya masih dapat dibenarkan dan ianya harus
dipanggil kembali untuk di aanmaning. Akan tetapi apabila ketidak hadirannya
itu tidak ternyata adanya alasan yang sah (tidak dapat dipertanggung jawabkan),
maka termohon eksekusi harus menerima akibatnya, yaitu hilangnya hak untuk
dipanggil kembali dan hak untuk di aanmaning serta ketua pengadilan terhitung
sejak termohon eksekusi tidak memenuhi panggilan tersebut, dapat langsung
mengeluarkan surat penetapan (beschikking) tentang perintah menjalankan
eksekusi.
·
Setelah
tenggang waktu 8 hari ternyata termohon eksekusi masih tetap tidak bersedia
melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela, maka ketua pengadilan
mengeluarkan penetapan dengan mengabulkan permohonan pemohon eksekusi dengan
disertai surat perintah eksekusi, dengan ketentuan :
a.
Berbentuk
tertulis berupa penetapan (beschikking).
b.
Ditujukan
kepada panitera/jurusita/jurusita pengganti.
c.
Berisi
perintah agar menjalankan eksekusi sesuai dengan amar putusan.
·
Setelah
menerima perintah menjalankan eksekusi dari ketua pengadilan, maka panitera /
jurusita / jurusita pengganti merencanakan / menentukan waktu serta
memberitahukan tentang eksekusi kepada termohon eksekusi, kepala desa / lurah,
/ kecamatan / kepolisian setempat.
·
Proses
selanjutnya, pada waktu yang telah ditentukan, panitera / jurusita / jurusita
pengganti langsung ke lapangan guna melaksanakan eksekusi dengan ketentuan:
1.
Eksekusi
dijalankan oleh panitera/jurusita/jurusita pengganti (Pasal 209 ayat (1) R.Bg).
2.
Eksekusi
dibantu 2 (dua) orang saksi (Pasal 200 R.Bg), dengan syarat-syarat:
a.
Warga
Negara Indonesia.
b.
Berumur
minimal 21 tahun.
c.
Dapat
dipercaya.
3.
Eksekusi
dijalankan ditempat dimana barang (obyek) tersebut berada.
4.
Membuat
berita acara eksekusi, dengan ketentuan memuat:
-
Waktu
(hari, tanggal, bulan, tahun dan jam) pelaksanaan.
-
Jenis,
letak, ukuran dari barang yang dieksekusi
-
Tentang
kehadiran termohon eksekusi.
-
Tentang
pengawas barang (obyek) yang dieksekusi.
-
Penjelasan
tentang Niet Bevinding (barang/obyek yang tidak diketemukan/tidak sesuai dengan
amar putusan).
-
Penjelasan
tentang dapat/tidaknya eksekusi dijelaskan.
-
Keterangan
tentang penyerahan barang (obyek) kepada pemohon eksekusi.
-
Tanda
tangan panitera/jurusita/jurusita pengganti (eksekutor), 2 (dua) orang saksi
yang membantu menjalankan eksekusi,kKepala desa/lurah/camat dan termohon
eksekusi itu sendiri.
Untuk
tanda tangan kepala desa/lurah/camat dan termohon eksekusi tidaklah merupakan
keharusan. Artinya tidaklah mengakibatkan tidak sahnya eksekusi, akan tetapi
akan lebih baik jika mereka turut tanda tangan guna menghindari hal-hal yang
tidak diingini.
5.
Memberitahukan
isi berita acara eksekusi kepada termohon eksekusi (Pasal 209 R.Bg), yang
dilakukan ditempat dimana eksekusi dijalankan (jika termohon eksekusi hadir
pada saat eksekusi dijalankan), atau ditempat kediamannya (jika termohon
eksekusi tidak hadir pada saat eksekusi dijalankan).
2. Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang
Untuk
sampai pada realisasi penjualan lelang sebagai syarat dari eksekusi pembayaran sejumlah
uang, maka eksekusi tersebut perlu melalui proses tahapan sebagai berikut :
-
Adanya permohonan dari pemohon eksekusi kepada ketua pengadilan.
- Adanya peringatan/teguran (aanmaning) dari ketua
pengadilan kepada termohon eksekusi agar ianya dalam waktu tidak lebih dari 8
hari, sejak aanmaning dilakukan, melaksanakan amar putusan.
- Setelah masa
peringatan/teguran (aanmaning) dilampaui, termohon eksekusi masih tetap tidak
memenuhi isi putusan berupa pembayaran sejumlah uang, maka sejak saat itu ketua
pengadilan secara ex afficio mengeluarkan surat penetapan (beschikking) berisi
perintah kepada panitera/jurusita/jurusita pengganti untuk melakukan sita
eksekusi (executorial beslag) terhadap harta kekayaan jika sebelumnya tidak
diletakkan sita jaminan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal197
HIR/Pasal 208 R.Bg (tata cara sita eksekusi hampir sama dengan sita jaminan).
- Adanya perintah penjualan lelang, dilanjutkan dengan
penjualan lelang setelah terlebih dahulu dilakukan pengumuman sesuai dengan
ketentuan pelelangan. Lalu diakhiri dengan penyerahan uang hasil lelang kepada
pemohon eksekusi.
3.5. Sita Eksekusi
Sita
eksekusi adalah sita yang berhubungan
dengan masalah pelaksanaan suatu Putusan Pengadilan Agama karena pihak tergugat
tidak mau melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meskipun pihak
Pengadilan Agama telah memperingatkan pihak tergugat agar putusan Pengadilan
Agama yang telah berkekuatan hukum tetap itu supaya dilaksanakan oleh tergugat
secara sukarela sebagaimana mestinya.
Sita
eksekusi yaitu sita yang didasarkan titel eksekutorial. Dalam penyitaan
eksekusi tersebut dilakukan oleh panitera atau yang ditunjuk dan dibantu dengan
2 orang saksi dan menandatangani Berita Acara Sita Eksekusi. Jika yang disita
barang tetap misalnya: tanah/rumah diperintahkan pada Kepala Desa agar
diumumkan di tempat itu kepada khalayak umum agar diketahui dan oleh panitera
“didaftarkan” pada Kantor (Badan) Pertahanan dan di register di kepaniteraan
Pengadilan Negeri dalam buku “Register Sita Eksekusi.
Sita Eksekusi (excecutorial beslag)
ada 2 macam:
1.
Sita
Eksekusi Langsung
Sita langsung tersebut diletakkan
atas barang-barang bergerak dan barang-barang tetap milik debitor atau pihak
yang kalah perkara.
Apabila misalnya, barang-barang yang disita sebelumnya dengan sita jaminan (C.B) yang kemudian dalam rangka eksekusi (karena telah memperoleh title eksekutorial) serta dilelang di muka umum, sedang hasilnya tidak mencukupi untuk membayar sejumlah uang yang harus dibayar berdasarkan putusan Pengadilan, maka secara langsung untuk selanjutnya dilakukan sita eksekusi lanjutan atas barang-barang milik tergugat yang kalah itu untuk kemudian dilelang lagi.
Apabila misalnya, barang-barang yang disita sebelumnya dengan sita jaminan (C.B) yang kemudian dalam rangka eksekusi (karena telah memperoleh title eksekutorial) serta dilelang di muka umum, sedang hasilnya tidak mencukupi untuk membayar sejumlah uang yang harus dibayar berdasarkan putusan Pengadilan, maka secara langsung untuk selanjutnya dilakukan sita eksekusi lanjutan atas barang-barang milik tergugat yang kalah itu untuk kemudian dilelang lagi.
2.
Sita
Eksekusi Tidak Langsung
Sita eksekusi tidak langsung adalah sita eksekusi yang berasal
dari sita jaminan (C.B) atau sita revindikator (RB) yang amar putusan telah
dinyatakan sah dan berharga, serta karena putusan telah berkekuatan hukum tetap
sehingga memperoleh title eksekutorial, maka dalam rangka eksekusi demi hukum
otomatis berubah menjadi sita eksekusi.
3.6. Perlawanan Terhadap Sita
Eksekusi
Terhadap
sita eksekutorial, baik yang mengenai barang tetap maupun barang bergerak,
pihak yang dikalahkan dapat mengajukan perlawanan (Pasal 207 HIR, 225 Rbg).
Perlawanan ini dapat diajukan baik secara tertulis maupun lisan kepada Ketua
Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan tidak akan menghambat dimulainya
pelaksanaan putusan, kecuali kalau Ketua Pengadilan Negeri memberi perintah
untuk menangguhkan pelaksanaan. Suatu bantahan mengenai pokok perkara yang
telah diputuskan dalam putusan hakim tidak dapat digunakan untuk melawan sita
eksekutorial.
Seseorang yang mengaku sebagai
pemilik barang yang disita secara eksekutorial dapat mengajukan perlawanan
terhadap sita eksekutorial atas barang tersebut. (persidangan 208 HIR, 228
Rbg). Dalam Yurisprudensi, pemilikan diartikan luas, termasuk hak sende. HIR tidak mengatur tentang perlawanan
pihak ketiga terhadap sita conservatoir. Perlawanan terhadap eksekusi rill
tidak diatur dalam HIR, sekalipun demikian dapat diajukan. Pihak yang kalah sebagai termohon eksekusi
(dari pemohon eksekusi) didasarkan atas:
1.
Sudah
terpenuhinya apa yang diputuskan pengadilan tersebut.
2.
Syarat-syarat
penyitaan yang ditentukan HIR/ RBg tidak diperhatikan.
3.
Melanggar
larangan yang ditentukan pasal 197 (8) HIR/211 RBg yaitu tentang sita harta
benda bergerak di tangan pihak ke tiga; dan sita atas hewan atau perkakas rumah
tangga atau yang dipergunakan sungguh-sungguh sebagai mata pencahariannya.
Perlawanan Tereksekusi terhadap sita eksekusi ini baik terhadap barang bergerak
atau barang tetap:
Pada
azasnya perlawanan tersebut tidak menangguhkan eksekusi, Pasal 207 (3) HIR /227
Rbg dan terhadap putusan dalam perkara tersebut, maka permohonan banding
dibolehkan. Meskipun pada azasnya perlawanan Tereksekusi itu tidak
menangguhkan/ menunda eksekusi, akan tetapi sebaiknya eksekusi haruslah
ditangguhkan apabila segera tampak bahwa perlawanan tereksekusi tersebut
beralasan, sebagai pelawan yang baik dan benar (jujur), ataupun eksekusi ditangguhkan
dulu (paling tidak) menunggu sampai dijatuhkannya putusan perlawanan tersebut.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Putusan hakim adalah suatu
pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk
itu diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk mengakhiri dan menyelesaikan
suatu perkara sengketa antar pihak. Putusan yang dibuat oleh hakim haruslah
mengikuti tata cara yang disyahkan oleh perundang - undangan yang ada, melalui
yurisprudensi, kebiasaan –kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat baik tertulis
maupun tidak tertulis. Sistematika atau susunan putusan harus mengacu pada
ketentuan yang ada, untuk itu dalam edaran S.E.M.A telah diberikan semacam
guidance atau petunjuk agar sebelum hakim membacakan putusan agar terlebih dahulu
membuat konsep putusan tersebut, hal ini dimaksuudkan agar pada saat pembacaan
putusan tidak terjadi kesalahan yang fatal yang dapat berakibat cacat sebuah
putusan.
Eksekusi
adalah merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap (in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak
yang kalah dalam perkara tidak mau mematuhi pelaksanaan acara Putusan
Pengadilan. 2 bentuk eksekusi ditinjau dari sasaran yang hendak dicapai oleh
hubungan hukum yang tercantum dalam putusan pengadilan, yaitu melakukan suatu
tindakan nyata atau tindakan riil, sehingga eksekusi semacam ini disebut
eksekusi riil, dan melakukan pembayaran sejumlah uang.
4.2. Saran
Mudah
– mudahan makalah ini dapat membawa manfaat bagi penulis khususnya dan para
pembaca umumnya, guna menambah
pengetahuan yang telah ada. Mengingat keterbatasan pengetahuan penulis,
kiranya kritik dan saran amat penulis perlukan untuk perbaikan pada masa – masa
yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Moh. Taufik Makaro, SH. MH,
Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, 2004. Jakarta: PT. Rineka Cipta
M. Yahya Harahap,S.H. Hukum Acara Perdata, 2010. Jakarta:
Sinar Grafita
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
Hukum Acara Perdata Indonesia, 1998.
Yogyakarta: Liberty Yogyakarta
coret-anku.blogspot.com/2012/02/putusan-pengadilan-dalam-hukum-acara.html
wikayudhashanty.blogspot.com/2013/05/putusan-hakim-dalam-perkara-perdata.html