BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di
dalam kehidupan sehari – hari kita, ada beberapa resiko yang sulit untuk
dihindari dan bisa terjadi kapan saja, antara lain: meninggal dunia terlalu
dini, sakit parah dan cacat setelah menderita sakit tertentu misalnya penyakit
stoke yang menyebabkan kelumpuhan. Walaupun kita berusaha untuk menjaga diri
kita sebaik – baiknya, namun tetap saja kita tidak akan pernah dapat menduga
kapan kita akan memerlukan asuransi karena kita juga tidak bisa menduga kapan
kita akan mengalami musibah dan resiko yang tidak terduga tersebut. Di sinilah
peranan penting dari asuransi yaitu untuk meminimalisir resiko yang kita
tanggung bila sewaktu – waktu kita mengalam hal yang tidak kita inginkan. Di
dalam dunia asuransi, ada dua kategori asuransi yang kita kenal yaitu asuransi
jiwa dan asuransi umum. Dalam modul ini, kita akan membahas lebih spesifik pada
konsep dasar dari asuransi jiwa dan berbagai istilah yang harus kita pahami
sebelum mengajukan aplikasi asuransi jiwa. Sebenarnya apakah asuransi jiwa itu?
Asuransi jiwa dapat didefinisikan sebagai suatu pelimpahan resiko atas kerugian
financial oleh pihak tertanggung pada pihak penanggung.
Jiwa
seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik
untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui
atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya. Jadi setiap orang dapat
mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan
pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka
waktu tertentu yang dtetapkan dalam perjanjian. Pihak-pihak yang mengikatkan
diri secara timbal balik itu disebut penanggung dan tertanggung. Penanggung
dengan menerima premi memberikan pembayaran, tanpa menyebutkan kepada orang
yang ditunjuk sebagai penikmatnya. Sebelum membahas lebih lanjut ke dalam topik
asuransi jiwa, kita akan terlebih dahulu membahas mengenai beberapa istilah
umum yang digunakan dalam asuransi jiwa antara lain:
·
Polis
yaitu istilah yang digunakan untuk menjelaskan fisik perjanjian pertanggungan
jiwa yang dibuat antara pihak penanggung dan pihak pemegang polis.
·
Premi
adalah istilah yang menjelaskan sejumlah uang yang dibayar oleh pihak pemegang
polis pada pihak penanggung untuk mendapatkan suatu nilai perlindungan atas
kejadian yang tidak diinginkan.
·
Uang
Pertanggungan yaitu adalah sejumlah dana yang akan diberikan pada ahli waris
atau pihak pemegang polis itu apabila polis tersebut sudah jatuh tempo atau
pihak yang tertanggung meninggal dunia.
Selain
istilah umum yang telah disebutkan di atas, juga masih ada beberapa istilah
yang berkaitan dengan pihak – pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian
asuransi antara lain:
·
Pihak
Penanggung yaitu pihak perusahaan asuransi jiwa yang ditunjuk untuk menanggung
resiko yang akan terjadi pada pihak tertanggung.
·
Pihak
Pemegang Polis yaitu pihak yang memutuskan untuk mengadakan pertanggungan
·
jiwa
pada pihak penanggung dan juga dapat sebagai pembayar premi asuransi.
·
Pihak
Tertanggung yaitu pihak yang jiwanya dipertanggungkan pada pihak penanggung.
·
Pihak
yang Ditunjuk yaitu pihak yang ditunjuk oleh pihak tertanggung untuk menerima
uang pertanggungan dari pihak penanggung jika pihak yang tertanggung meninggal
dunia.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa Yang Dimaksud dengan Asuransi Jiwa?
2. Bagaimanakah Bentuk dan Isi Polis
Yang Ada Dalam Asuransi Jiwa?
3. Bagaimanakah Evenemen dan Santunan
dalam Asuransi Jiwa?
4. Apa Yang Menyebabkan Asuransi Jiwa
Itu Berakhir?
5. Apa Manfaat Yang Di Dapat Dalam
Asuransi Jiwa?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk Mengetahui Apa Itu Asuransi
Jiwa
2. Untuk Mengetahui Bentuk Dan Isi
Polis dalam Asuransi Jiwa
3. Untuk Mengetahui Evenemen dan
Santunan Dalam Asuransi Jiwa
4. Untuk Mengetahui Penyebab Asuransi
Jiwa itu Berakhir
5. Untuk Mnegetahui Manfaat Yang Di
dapat Dalam Asuransi Jiwa
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi Jiwa
1. UU
No. 40 Tahun 2014
Dalam
Undang Nomor 40 Tahun 2014, dirumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap
jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD. Menurut
ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014:
“ Asuransi
adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang
polis yang menjadi dasar bagi penerimaan
premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a.
Memberikan
penggantiankepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan,
biaya yang timbul,kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin di derita tertanggung atau pemegang polis karena terjadi
suatu peristiwa yang tidak pasti atau ;
b.
Memberikan
pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang
di dasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah di
tetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Ketentuan
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 ini mencakup 2 (dua) jenis
asuransi, yaitu:
1.
Asuransi
kerugian (loss insurance), dapat diketahul dan rumusan:
“Memberikan
penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan,
biaya yang timbul,kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin di derita tertanggung atau pemegang polis karena terjadi
suatu peristiwa yang tidak pasti atau”
2.
Ansuransi
jumlah (sum insurance), yang meliputi asuransi jiwa dan asuransi sosial, dapat
diketahui dari rumusan:
“Memberikan pembayaran yang
didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang di dasarkan pada
hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah di tetapkan dan/atau
didasarkan pada hasil pengelolaan dana”
Dalam
hubungannya dengan asuransi jiwa maka fokus pembahasan diarahkan pada jenis
asuransi, butir (b). Apabila Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2014 di persempit hanya melingkupi jenis asuransi jiwa, maka urusannya adalah:
“Asuransi
jiwa adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak
Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang diasuransikan.”
2. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang
Dalam
KUHD asuransi jiwa diatur dalam Buku 1 Bab X pasal 302-pasal 308 KUHD. Jadi
hanya 7 (tujuh) pasal. Akan tetapi tidak 1 (satu) pasalpun yang memuat rumusan
definisi asuransi jiwa. Dengan demikian sudah tepat jlka definisi asuransi
dalam Pasat 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dijadikan titik totak
pembahasan dan ini ada hubungannya dengan ketentuan Pasal 302 dan Pasal 303
KUHD yang membolehkan orang mengasuransikan jiwanya.
Menurut
ketentuan Pasal 302 KUHD:
“Jiwa
seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik
untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian”.
Selanjutnya,
dalam Pasal 303 KUHD ditentukan:
“Orang
yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau
persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya”.
Sehubungan
dengan uraian pasal-pasal perundang-undangan di atas, Purwosutjipto memperjelas
lagi pengertian asuransi jiwa dengan mengemukakan definisi:
“Pertanggungan
jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan
penanggung, dengan mana penutup (pengambil) asuransi mengikatkan diri selama
jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan
penanggung sebagai akibat langsung dan meninggalnya orang yang jiwanya
dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan,
mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang
ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya”.
B.
Bentuk dan Isi Polis Yang Ada Dalam
Asuransi Jiwa
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asruransi jiwa harus diadakan secara tertulis
dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis
asuransi jiwa memuat:
a.
Hari
diadakan asuransi;
b.
Nama
tertanggung;
c.
Nama
orang yang jiwanya diasuransikan;
d.
Saat
mulai dan berakhirnya evenemen;
e.
Jumlah
asuransi;
f.
Premi
asuransi.
Akan tetapi,
mengenai rancangan jumlah dan penentuan syarat-syarat asuransi sama sekali
bergantung pada persetujuan antara kedua pihak (Pasal 305 KUHD).
a.
Hari
diadakan asuransi
Dalam polis harus dicantumkan hari
dan tanggal diadakan asuransi. Hal ini penting untuk mengetahui kapan asuransi
itu mulai berjalan dan dapat diketahui pula sejak hari dan tanggal itu risiko
menjadi beban penanggung.
b.
Nama
tertanggung
Dalam polis harus dicantumkan nama
tertanggung sebagai pihak yang wajib membayar premi dan berhak menerima polis.
Apabila terjadi evenemen atau apabila jangka waktu berlakunya asuransi
berakhir, tertanggung berhak menerima sejumlah uang santunan atau pengembalian
dari penanggung. Selain tertanggung, dalam praktik asuransi jiwa dikenal pula
penikmat (beneficiary). yaitu orang yang berhak menerima sejumlah uang tertentu
dan penanggung karena ditunjuk oleh tertanggung atau karena ahli warisnya, dan
tercantum dalam polis. Penikmat berkedudukan sebagai pihak ketiga yang
berkepentingan.
c.
Nama
orang yang jiwanya diasuransikan
Objek asuransi jiwa adalah jiwa dan
badan manusia sebagai satu kesatuan. Jiwa tanpa badan tidak ada, sebaliknya
badan tanpa jiwa tidak ada arti apa-apa bagi asuransi Jiwa. Jiwa seseorang
merupakan objek asuransi yang tidak berwujud, yang hanya dapat dlkenal melalui
wujud badannya. Orang yang punya badan itu mempunyai nama yang jiwanya
diasuransikan, baik sebagai pihak tertanggung ataupun sebagai pihak ketiga yang
berkepentingan. Namanya itu harus dicantumkan dalam polis. Dalam hal ini,
tertanggung dan orang yang jiwanya diasuransikan itu berlainan.
d.
Saat
mulai dan berakhirriya evenemen
Saat mulai dan berakhirnya evenemen
merupakan jangka waktu berlaku asuransi. artinya dalam jangka waktu itu risiko
menjadi beban penanggung, misalnya mulai tanggal 1 januari 1990 sampai tanggal
1 Januari 00, apabila dalam jangka waktu itu terjadi evenemen, maka penanggung
berkewajiban membayar santunan kepada tertanggung atau orang yang ditunjuk
sebagai penikmat (beneficiary).
e.
Jumlah
asuransi
Jumlah asuransi adalah sejumlah uang
tertentu yang diperjanjikan pada saat diadakan asuransi sebagai jumlah santunan
yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal terjadi evenemen,
atau pengembalian kepada tertanggung sendiri dalam hal berakhirnya jangka waktu
asuransi tanpa terjadi evenemen. Menurut ketentuan Pasal 305 KUHD, perkiraan
jumlah dan syarat-syarat asuransi sama sekali ditentukan oleh perjanjian bebas
antara tertanggung dan penanggung. Dengan adanya perjanjian bebas tersebut,
asas kepentingan dan asas keseimbangan alam.asuransi jiwa dikesampingkan.
f.
Premi
asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah uang
yang wajib dibayar oleh tertanggung kepada penanggung setiap jangka waktu
tertentu, biasanya setiap bulan selama asuransi berlangsung. Besarnya jumlah
premi asuransi tergantung pada jumlah asuransi yang disetujui oleh tertanggung
pada saat diadakan asuransi.
C.
Evenemen dan santunan dalam asuransi jiwa
1.
Evenemen dalam Asuransi Jiwa
Dalam
Pasal 304 KUHD yang mengatur tentang isi polis, tidak ada ketentuan keharusan
mencantumkan evenemen dalam polis asuransi jiwa berbeda dengan asuransi
kerugian, Pasal 256 ayat (1) KUHD mengenai isi polis mengharuskan Pencantuman
bahaya-bahaya yang menjadi beban penanggung. Mengapa tidak ada keharusan
mencantumkan bahnya yang menjadi beban penanggung dalam polis asuransi jiwa?.
Dalam asuransi jiwa yang dimaksud dengan hahaya adalah meninggalnya orang yang
jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorang itu merupakan hal yang sudah
pasti, setiap makhluk bernyawa pasti mengalami kematian. Akan tetapi kapan
meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan. lnilah yang disebut peristiwa
tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa.
Evenemen
ini hanya 1 (satu), yaitu ketidak pastian kapan meniggalnya seseorang sebagai
salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. Karena evenemen
ini hanya 1 (satu), maka tidak perlu di cantumkan dalam polis. Ketidakpastian
kapan meninggalnya seorang tertanggung atau orang yang jiwanya diasuransikan
merupakan risiko yang menjadi beban penanggung dalam asuransi jiwa. Evenemen
meninggalnya tertanggung itu bersisi 2 (dua), yaitu meninggalnya itu
benar-benar terjadi dalam jangka waktu asuransi, dan benar-benar tidak terjadi
sampai jangka waktu asuransi berakhir. Kedua-duanya menjadi beban penanggung.
2.
Uang
Santunan dan Pengembalian
Uang
santunan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh penanggung kepada
penikmat dalam hal meninggalnya tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang
tercantum dalam polis. Penikmat yang di maksud adalah orang yang ditunjuk oleh
tertanggung atau orang yang menjadi ahli warisnya sebagai yang berhak menerima
dan menikmati santunan sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung. Pembayaran
santunan merupakan akibat terjadinya peristiwa, yaitu meninggalnya tertanggung
dalam jangka waktu berlaku asuransi jiwa.
Akan
tetapi, apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi jiwa tidak terjadi
peristiwa meninggalnya tertanggung, maka tertanggung sebagai pihak dalam
asuransi jiwa, berhak memperoleh pengembalian sejumlah uang dan penanggung yang
jumlahnya telah ditetapkan berdasarkan perjanjian dalam hal ini terdapat
perbedaan dengan asuraransi kerugian. Pada asuransi kerugian apabila asuransi
berakhir tanpa terjadi evenemen, premi tetap menjadi hak penanggung, sedangkan
pada asuransi jiwa, premi yang telah diterima penanggung dianggap sebagai
tabungan yang dikembalikan kepada penabungnya, yaitu tertanggung.
D.
Penyebab Asuransi jiwa berakhir
1.
Karena
Terjadi Evenemen
Dalam
asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya
tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung
dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa
meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan
kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak
penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi
jiwa berakhir.
Apa
sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan sejak
meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen)? Menurut hukum perjanjian, suatu
perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing
pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi
jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan
meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak
terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.
2.
Karena
Jangka Waktu Berakhir
Dalam
asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi
bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku
asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung
berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan
sejumtah uang kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu asuransi habis
tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka
waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah uang kepada
tertanggung.
3.
Karena
Asuransi Gugur
Menurut
ketentuan Pasal 306 KUHD:
“Apabila
orang yang diasuransikan jiwanya pada saat diadakan asuransi ternyata sudah
meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui
kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain”,
Kata-kata
bagian akhir pasal ini “kecuali jika diperjanjiknn lain” memberi peluang kepada
pihak-pihak untuk memperjanjikan menyimpang dari ketentuan pasal ini, misalnya
asuransi yang diadakan untuk tetap dinyalakan sah asalkan tertanggung
betul-betul tidak mengetahui telah meninggalnya itu. Apablia asuransi jiwa itu
gugur, bagaimana dengan premi yang sudah dibayar karena penanggung tidak
menjalani risiko? Hal ini pun diserahkan kepada pihak-pihak untuk
memperjanjikannya. Pasal 306 KUHD ini mengatur asuransi jiwa untuk kepentingan
pihak ketiga.
Dalam Pasal 307 KUHD ditentukan:
“Apabila
orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati, maka
asuransi jiwa itu gugur”.
Apakah
masih dimungkinkan penyimpangan pasal ini?. Menurut Purwosutjipto, penyimpangan
dari ketentuan ini masih mungkin, sebab kebanyakan asuransi jiwa ditutup dengan
sebuah klausul yang membolehkan penanggung melakukan prestasinya dalam hal ada
peristiwa bunuh diri dan badan tertanggung asalkan peristiwa itu terjadi
sesudah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak diadakan asuransi. Penyimpangan ini
akan menjadikan asuransi jiwa lebih supel lagi.
4.
Karena
Asuransi Dibatalkan
Asuransi
jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan
tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi
sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan
asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi
dibayar menurut jangka waktunya. Apabila pembatalan sebelum premi dibayar,
tidak ada masalah. Akan tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali
atau beberapa kali pembayaran (secara bulanan), bagaimana cara penyelesaiannya?
Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya
bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis. Di
negara – negara maju seperti Amerika dan berbagai negara di belahan Eropa,
mayoritas penduduknya sudah memiliki kesadaran akan pentingnya peranan asuransi
sehingga tanpa harus ditawari pun mereka akan mencari sendiri produk asuransi
yang cocok bagi mereka. Sebaliknya, di negara – negara berkembang seperti
Indonesia, kesadaran orang mengenai pentingnya asuransi belum terlalu
diutamakan. Karena itu, dalam modul ini kita akan membahas pengertian asuransi
itu sendiri dan apa manfaat yang bisa kita dapatkan dengan memiliki asuransi.
E.
Manfaat Asuransi Jiwa
Kita
tidak pernah berharap sesuatu yang buruk akan terjadi dalam kehidupan kita
ataupun pada keluarga kita namun walaupun kita sudah berusaha untuk menjaga
diri kita dan keluarga kita sebaik – baiknya tentunya resiko untuk mengalami
hal – hal yang tidak diinginkan seperti penyakit, kecelakaan atau bahkan
kematian tidak dapat dihindari.di sinilah asuransi jiwa memainkan peranannya
dalam kehidupan kita. Dengan memiliki asuransi jiwa untuk diri kita sendiri dan
keluarga kita, berarti kita me-manage resiko yang akan kita hadapi dengan
mempersiapkan sejumlah dana yang nantinya akan bermanfaat bagi keluarga kita
apabila terjadi sesuatu yang tidak terduga pada kita. Untuk mengetahui lebih
mendalam mengenai keuntungan yang bisa kita dapatkan dari asuransi jiwa marilah
kita melihat ke beberapa contoh kasus yang ada di bawah ini :
·
Contoh
kasus pertama, kecelakaan yang mengakibatkan terjadinya cacat seumur hidup
untuk korban. Misalnya saja tanpa diduga seseorang mengalami kecelakaan dan
mengalami cacat tubuh sehingga tidak memungkinkan baginya untuk dapat bekerja
lagi. Bila orang tersebut memiliki asuransi jiwa, orang tersebut tidak perlu
khawatir mengenai bagaimana keluarganya akan mendapatkan biaya hidupnya karena
orang tersebut akan menerima uang pertanggungan sebagai bekal hidup di masa
yang akan datang dari pihak penanggung yang dalam hal ini adalah perusahaan
asuransi.
·
Contoh
kasus kedua, menderita penyakit kritis dan harus dirawat di rumah sakit.
Misalnya saja ada seseorang yang tadinya kelihatan sehat dan tidak menunjukkan
gejala penyakit apapun tiba – tiba terdiagnosa menderita penyakit kritis. Bila
orang tersebut memiliki asuransi jiwa, maka perusahaan asuransi akan
membayarkan sejumlah uang untuk meringankan biaya pengobatannya. Perusahaan
asuransi juga akan mengganti jumlah uang yang orang tersebut keluarkan selama
dirawat di rumah sakit. Jumlah uang yang diganti oleh perusahaan asuransi
tergantung dengan perjanjian dan produk asuransinya.
Sistem Klaim Asuransi
Zaman
sekarang ini kita dapat menemukan banyak sekali perusahaan asuransi yang
berlomba – lomba untuk menjaring peserta asuransi. Produk yang ditawarkan pun
beraneka ragam dan tentunya dengan harga yang kompetitif. Ada kalanya, kita
menemukan produk asuransi yang hampir sama dari lebih dari satu perusahaan
asuransi dan harganya juga cukup kompetitif, sehingga kita jadi bingung untuk
menentukan pilihan kita. Sebenarnya ada satu cara untuk dapat menentukan
pilihan produk asuransi mana yang kita pilih yaitu dengan memperhatikan sistem
klaim dari perusahaan – perusahaan asuransi tersebut.
Secara
umum terdapat 2 macam sistem pergantian yang biasanya dianut oleh perusahaan
perusahaan asuransi kesehatan di dunia yaitu sistem reimbursement dan
sistemprovider. Perusahaan asuransi yang menganut sistem reimbursement atau
yang juga dikenal dengan sebutan sistem penggantian mengharuskan kita sebagai
peserta asuransi untuk mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk membayar biaya
pengobatan, biaya rumah sakit, biaya laboratorium dan biaya lainnya baru
kemudian kita dapat melakukan klaim dan menerima penggantian dari perusahaan
asuransi tempat dimana kita menjadi peserta asuransi kesehatan. Sementara untuk
sistem provider, sebagai peserta asuransi, kita tidak perlu mengeluarkan uang
sedikitpun terlebih dahulu untuk membiayai seluruh biaya yang berkaitandengan
pengobatan kita. Kita hanya perlu menunjukkan kartu keanggotan asuransi
kesehatan untuk dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang kita butuhkan.
Dari
hal yang tertulis di atas, sistem provider seakan – akan tampak lebih
menyenangkan karena tanpa harus mengeluarkan uang terlebih dahulu, kita sudah
dapat menerima pelayanan kesehatan yang kita butuhkan. Sebenarnya, kedua sistem
tersebut memiliki keuntungan dan kerugian masing – masing. Dalam sistem
reimbursement walaupun kita harus mengeluarkan uang terlebih dahulu sebelum
kita dapat menerima pelayanan kesehatan baru kemudian kita menerima nilai
pertanggungan kembali dari perusahaan asuransi setelah menyerahkan dokumen
dokumen administrasi lengkap (biasanya uang penggantian akan cair sekitar 7
hari sejak diserahkannya dokumen – dokumen administrasi rumah sakit dan biaya
yang diganti tidak 100% melainkan sesuai dengan perjanjian awal), namun
keuntungannya kita dapat menentukan sendiri di rumah sakit mana kita akan
memperoleh layanan kesehatan dan semuanya terserah pada kita.
Hal
ini sangat berbeda dengan yang diterapkan dalam sistem provider, di mana
peserta asuransi hanya perlu menunjukkan kartu keanggotaan asuransi kesehatan
tanpa perlu mengeluarkan dana terlebih dahulu untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan. Di dalam sistem provider, kebebasan kita untuk menentukan pilihan
rumah sakit mana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sangatlah terbatas pada
daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi kita. Berarti
apabila kita ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit lain yang
tidak ada di dalam daftar kerja sama, maka kartu keanggotaan asuransi kesehatan
kita tidak bisa digunakan. Kedua macam
sistem klaim asuransi memiliki keuntungan dan kerugian masing -masing. Kini
keputusan ada di tangan kita apakah kita memilih sistem reimbursement atau
sistem provider.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pemampaan makalah ini kami dapat menyimpulkn bahwa Asuransi Jiwa terhadap
masyarakat sangat penting dilakukan karena akan semakin meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Peranan departemen sumber daya manusia dalam keselamatan
kerja merupakan peranan yang sangat vital dalam perusahaan, departemen inilah
yang merencanakan program keselamatan kerja karyawan sampai dengan
pelaksanaannya dan menciptakan asuransi jiwa bagi perusahaan tersebut.
B.
Saran
Kecelakaan
pada saat bekerja merupakan resiko yang merupakan bagian dari pekerjaan, untuk
utu perusahaan hendaknya mencegah dalam hal ini melakukan perlindungan berupa kompensasi
yang tidak dalam bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, yang
diterapkan oleh perusahaan kepada pekerja dan dapat di berikan sebuah asuransi
jiwa sebagai jaminan keselamatan kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Ikatan
Akuntan Indonesia, 2004. Standar Akuntansi Keuangan, Jakarta: Penerbit
Salemba Empat.