Tuesday, 22 November 2016

Makalah hukum asuransi jiwa



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Di dalam kehidupan sehari – hari kita, ada beberapa resiko yang sulit untuk dihindari dan bisa terjadi kapan saja, antara lain: meninggal dunia terlalu dini, sakit parah dan cacat setelah menderita sakit tertentu misalnya penyakit stoke yang menyebabkan kelumpuhan. Walaupun kita berusaha untuk menjaga diri kita sebaik – baiknya, namun tetap saja kita tidak akan pernah dapat menduga kapan kita akan memerlukan asuransi karena kita juga tidak bisa menduga kapan kita akan mengalami musibah dan resiko yang tidak terduga tersebut. Di sinilah peranan penting dari asuransi yaitu untuk meminimalisir resiko yang kita tanggung bila sewaktu – waktu kita mengalam hal yang tidak kita inginkan. Di dalam dunia asuransi, ada dua kategori asuransi yang kita kenal yaitu asuransi jiwa dan asuransi umum. Dalam modul ini, kita akan membahas lebih spesifik pada konsep dasar dari asuransi jiwa dan berbagai istilah yang harus kita pahami sebelum mengajukan aplikasi asuransi jiwa. Sebenarnya apakah asuransi jiwa itu? Asuransi jiwa dapat didefinisikan sebagai suatu pelimpahan resiko atas kerugian financial oleh pihak tertanggung pada pihak penanggung.
Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya. Jadi setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang dtetapkan dalam perjanjian. Pihak-pihak yang mengikatkan diri secara timbal balik itu disebut penanggung dan tertanggung. Penanggung dengan menerima premi memberikan pembayaran, tanpa menyebutkan kepada orang yang ditunjuk sebagai penikmatnya. Sebelum membahas lebih lanjut ke dalam topik asuransi jiwa, kita akan terlebih dahulu membahas mengenai beberapa istilah umum yang digunakan dalam asuransi jiwa antara lain:
·         Polis yaitu istilah yang digunakan untuk menjelaskan fisik perjanjian pertanggungan jiwa yang dibuat antara pihak penanggung dan pihak pemegang polis.
·         Premi adalah istilah yang menjelaskan sejumlah uang yang dibayar oleh pihak pemegang polis pada pihak penanggung untuk mendapatkan suatu nilai perlindungan atas kejadian yang tidak diinginkan.
·         Uang Pertanggungan yaitu adalah sejumlah dana yang akan diberikan pada ahli waris atau pihak pemegang polis itu apabila polis tersebut sudah jatuh tempo atau pihak yang tertanggung meninggal dunia.
Selain istilah umum yang telah disebutkan di atas, juga masih ada beberapa istilah yang berkaitan dengan pihak – pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian asuransi antara lain:
·         Pihak Penanggung yaitu pihak perusahaan asuransi jiwa yang ditunjuk untuk menanggung resiko yang akan terjadi pada pihak tertanggung.
·         Pihak Pemegang Polis yaitu pihak yang memutuskan untuk mengadakan pertanggungan
·         jiwa pada pihak penanggung dan juga dapat sebagai pembayar premi asuransi.
·         Pihak Tertanggung yaitu pihak yang jiwanya dipertanggungkan pada pihak penanggung.
·         Pihak yang Ditunjuk yaitu pihak yang ditunjuk oleh pihak tertanggung untuk menerima uang pertanggungan dari pihak penanggung jika pihak yang tertanggung meninggal dunia.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Yang Dimaksud dengan Asuransi Jiwa?
2.      Bagaimanakah Bentuk dan Isi Polis Yang Ada Dalam Asuransi Jiwa?
3.      Bagaimanakah Evenemen dan Santunan dalam Asuransi Jiwa?
4.      Apa Yang Menyebabkan Asuransi Jiwa Itu Berakhir?
5.      Apa Manfaat Yang Di Dapat Dalam Asuransi Jiwa?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk Mengetahui Apa Itu Asuransi Jiwa
2.      Untuk Mengetahui Bentuk Dan Isi Polis dalam Asuransi Jiwa
3.      Untuk Mengetahui Evenemen dan Santunan Dalam Asuransi Jiwa
4.      Untuk Mengetahui Penyebab Asuransi Jiwa itu Berakhir
5.      Untuk Mnegetahui Manfaat Yang Di dapat Dalam Asuransi Jiwa




























BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Asuransi Jiwa
1.      UU No. 40 Tahun 2014
Dalam Undang Nomor 40 Tahun 2014, dirumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014:
“ Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis yang menjadi dasar  bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a.       Memberikan penggantiankepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul,kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin di derita tertanggung atau pemegang polis karena terjadi suatu peristiwa yang tidak pasti atau ;
b.      Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang di dasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah di tetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 ini mencakup 2 (dua) jenis asuransi, yaitu:
1.      Asuransi kerugian (loss insurance), dapat diketahul dan rumusan:
“Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul,kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin di derita tertanggung atau pemegang polis karena terjadi suatu peristiwa yang tidak pasti atau”
2.      Ansuransi jumlah (sum insurance), yang meliputi asuransi jiwa dan asuransi sosial, dapat diketahui dari rumusan:
“Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang di dasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah di tetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana”
Dalam hubungannya dengan asuransi jiwa maka fokus pembahasan diarahkan pada jenis asuransi, butir (b). Apabila Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 di persempit hanya melingkupi jenis asuransi jiwa, maka urusannya adalah:
“Asuransi jiwa adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.”
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Dalam KUHD asuransi jiwa diatur dalam Buku 1 Bab X pasal 302-pasal 308 KUHD. Jadi hanya 7 (tujuh) pasal. Akan tetapi tidak 1 (satu) pasalpun yang memuat rumusan definisi asuransi jiwa. Dengan demikian sudah tepat jlka definisi asuransi dalam Pasat 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dijadikan titik totak pembahasan dan ini ada hubungannya dengan ketentuan Pasal 302 dan Pasal 303 KUHD yang membolehkan orang mengasuransikan jiwanya.
Menurut ketentuan Pasal 302 KUHD:
“Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian”.
Selanjutnya, dalam Pasal 303 KUHD ditentukan:
“Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya”.
Sehubungan dengan uraian pasal-pasal perundang-undangan di atas, Purwosutjipto memperjelas lagi pengertian asuransi jiwa dengan mengemukakan definisi:
“Pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung, dengan mana penutup (pengambil) asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dan meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan, mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya”.
B.     Bentuk dan Isi Polis Yang Ada Dalam Asuransi Jiwa
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asruransi jiwa harus diadakan secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
a.       Hari diadakan asuransi;
b.      Nama tertanggung;
c.       Nama orang yang jiwanya diasuransikan;
d.      Saat mulai dan berakhirnya evenemen;
e.       Jumlah asuransi;
f.       Premi asuransi.
Akan tetapi, mengenai rancangan jumlah dan penentuan syarat-syarat asuransi sama sekali bergantung pada persetujuan antara kedua pihak (Pasal 305 KUHD).
a.       Hari diadakan asuransi
Dalam polis harus dicantumkan hari dan tanggal diadakan asuransi. Hal ini penting untuk mengetahui kapan asuransi itu mulai berjalan dan dapat diketahui pula sejak hari dan tanggal itu risiko menjadi beban penanggung.
b.      Nama tertanggung
Dalam polis harus dicantumkan nama tertanggung sebagai pihak yang wajib membayar premi dan berhak menerima polis. Apabila terjadi evenemen atau apabila jangka waktu berlakunya asuransi berakhir, tertanggung berhak menerima sejumlah uang santunan atau pengembalian dari penanggung. Selain tertanggung, dalam praktik asuransi jiwa dikenal pula penikmat (beneficiary). yaitu orang yang berhak menerima sejumlah uang tertentu dan penanggung karena ditunjuk oleh tertanggung atau karena ahli warisnya, dan tercantum dalam polis. Penikmat berkedudukan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
c.       Nama orang yang jiwanya diasuransikan
Objek asuransi jiwa adalah jiwa dan badan manusia sebagai satu kesatuan. Jiwa tanpa badan tidak ada, sebaliknya badan tanpa jiwa tidak ada arti apa-apa bagi asuransi Jiwa. Jiwa seseorang merupakan objek asuransi yang tidak berwujud, yang hanya dapat dlkenal melalui wujud badannya. Orang yang punya badan itu mempunyai nama yang jiwanya diasuransikan, baik sebagai pihak tertanggung ataupun sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Namanya itu harus dicantumkan dalam polis. Dalam hal ini, tertanggung dan orang yang jiwanya diasuransikan itu berlainan.
d.      Saat mulai dan berakhirriya evenemen
Saat mulai dan berakhirnya evenemen merupakan jangka waktu berlaku asuransi. artinya dalam jangka waktu itu risiko menjadi beban penanggung, misalnya mulai tanggal 1 januari 1990 sampai tanggal 1 Januari 00, apabila dalam jangka waktu itu terjadi evenemen, maka penanggung berkewajiban membayar santunan kepada tertanggung atau orang yang ditunjuk sebagai penikmat (beneficiary).
e.       Jumlah asuransi
Jumlah asuransi adalah sejumlah uang tertentu yang diperjanjikan pada saat diadakan asuransi sebagai jumlah santunan yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal terjadi evenemen, atau pengembalian kepada tertanggung sendiri dalam hal berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa terjadi evenemen. Menurut ketentuan Pasal 305 KUHD, perkiraan jumlah dan syarat-syarat asuransi sama sekali ditentukan oleh perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung. Dengan adanya perjanjian bebas tersebut, asas kepentingan dan asas keseimbangan alam.asuransi jiwa dikesampingkan.
f.       Premi asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh tertanggung kepada penanggung setiap jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan selama asuransi berlangsung. Besarnya jumlah premi asuransi tergantung pada jumlah asuransi yang disetujui oleh tertanggung pada saat diadakan asuransi.
C.    Evenemen dan  santunan dalam asuransi jiwa
1.       Evenemen dalam Asuransi Jiwa
Dalam Pasal 304 KUHD yang mengatur tentang isi polis, tidak ada ketentuan keharusan mencantumkan evenemen dalam polis asuransi jiwa berbeda dengan asuransi kerugian, Pasal 256 ayat (1) KUHD mengenai isi polis mengharuskan Pencantuman bahaya-bahaya yang menjadi beban penanggung. Mengapa tidak ada keharusan mencantumkan bahnya yang menjadi beban penanggung dalam polis asuransi jiwa?. Dalam asuransi jiwa yang dimaksud dengan hahaya adalah meninggalnya orang yang jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorang itu merupakan hal yang sudah pasti, setiap makhluk bernyawa pasti mengalami kematian. Akan tetapi kapan meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan. lnilah yang disebut peristiwa tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa.
Evenemen ini hanya 1 (satu), yaitu ketidak pastian kapan meniggalnya seseorang sebagai salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. Karena evenemen ini hanya 1 (satu), maka tidak perlu di cantumkan dalam polis. Ketidakpastian kapan meninggalnya seorang tertanggung atau orang yang jiwanya diasuransikan merupakan risiko yang menjadi beban penanggung dalam asuransi jiwa. Evenemen meninggalnya tertanggung itu bersisi 2 (dua), yaitu meninggalnya itu benar-benar terjadi dalam jangka waktu asuransi, dan benar-benar tidak terjadi sampai jangka waktu asuransi berakhir. Kedua-duanya menjadi beban penanggung.
2.      Uang Santunan dan Pengembalian
Uang santunan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal meninggalnya tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam polis. Penikmat yang di maksud adalah orang yang ditunjuk oleh tertanggung atau orang yang menjadi ahli warisnya sebagai yang berhak menerima dan menikmati santunan sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung. Pembayaran santunan merupakan akibat terjadinya peristiwa, yaitu meninggalnya tertanggung dalam jangka waktu berlaku asuransi jiwa.
Akan tetapi, apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi jiwa tidak terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka tertanggung sebagai pihak dalam asuransi jiwa, berhak memperoleh pengembalian sejumlah uang dan penanggung yang jumlahnya telah ditetapkan berdasarkan perjanjian dalam hal ini terdapat perbedaan dengan asuraransi kerugian. Pada asuransi kerugian apabila asuransi berakhir tanpa terjadi evenemen, premi tetap menjadi hak penanggung, sedangkan pada asuransi jiwa, premi yang telah diterima penanggung dianggap sebagai tabungan yang dikembalikan kepada penabungnya, yaitu tertanggung.
D.    Penyebab Asuransi jiwa berakhir
1.      Karena Terjadi Evenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.
Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen)? Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.
2.      Karena Jangka Waktu Berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung.
3.      Karena Asuransi Gugur
Menurut ketentuan Pasal 306 KUHD:
“Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain”,
Kata-kata bagian akhir pasal ini “kecuali jika diperjanjiknn lain” memberi peluang kepada pihak-pihak untuk memperjanjikan menyimpang dari ketentuan pasal ini, misalnya asuransi yang diadakan untuk tetap dinyalakan sah asalkan tertanggung betul-betul tidak mengetahui telah meninggalnya itu. Apablia asuransi jiwa itu gugur, bagaimana dengan premi yang sudah dibayar karena penanggung tidak menjalani risiko? Hal ini pun diserahkan kepada pihak-pihak untuk memperjanjikannya. Pasal 306 KUHD ini mengatur asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga.
Dalam Pasal 307 KUHD ditentukan:
“Apabila orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati, maka asuransi jiwa itu gugur”.
Apakah masih dimungkinkan penyimpangan pasal ini?. Menurut Purwosutjipto, penyimpangan dari ketentuan ini masih mungkin, sebab kebanyakan asuransi jiwa ditutup dengan sebuah klausul yang membolehkan penanggung melakukan prestasinya dalam hal ada peristiwa bunuh diri dan badan tertanggung asalkan peristiwa itu terjadi sesudah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak diadakan asuransi. Penyimpangan ini akan menjadikan asuransi jiwa lebih supel lagi.
4.      Karena Asuransi Dibatalkan
Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut jangka waktunya. Apabila pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah. Akan tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali pembayaran (secara bulanan), bagaimana cara penyelesaiannya? Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis. Di negara – negara maju seperti Amerika dan berbagai negara di belahan Eropa, mayoritas penduduknya sudah memiliki kesadaran akan pentingnya peranan asuransi sehingga tanpa harus ditawari pun mereka akan mencari sendiri produk asuransi yang cocok bagi mereka. Sebaliknya, di negara – negara berkembang seperti Indonesia, kesadaran orang mengenai pentingnya asuransi belum terlalu diutamakan. Karena itu, dalam modul ini kita akan membahas pengertian asuransi itu sendiri dan apa manfaat yang bisa kita dapatkan dengan memiliki asuransi.
E.     Manfaat Asuransi Jiwa
Kita tidak pernah berharap sesuatu yang buruk akan terjadi dalam kehidupan kita ataupun pada keluarga kita namun walaupun kita sudah berusaha untuk menjaga diri kita dan keluarga kita sebaik – baiknya tentunya resiko untuk mengalami hal – hal yang tidak diinginkan seperti penyakit, kecelakaan atau bahkan kematian tidak dapat dihindari.di sinilah asuransi jiwa memainkan peranannya dalam kehidupan kita. Dengan memiliki asuransi jiwa untuk diri kita sendiri dan keluarga kita, berarti kita me-manage resiko yang akan kita hadapi dengan mempersiapkan sejumlah dana yang nantinya akan bermanfaat bagi keluarga kita apabila terjadi sesuatu yang tidak terduga pada kita. Untuk mengetahui lebih mendalam mengenai keuntungan yang bisa kita dapatkan dari asuransi jiwa marilah kita melihat ke beberapa contoh kasus yang ada di bawah ini :
·         Contoh kasus pertama, kecelakaan yang mengakibatkan terjadinya cacat seumur hidup untuk korban. Misalnya saja tanpa diduga seseorang mengalami kecelakaan dan mengalami cacat tubuh sehingga tidak memungkinkan baginya untuk dapat bekerja lagi. Bila orang tersebut memiliki asuransi jiwa, orang tersebut tidak perlu khawatir mengenai bagaimana keluarganya akan mendapatkan biaya hidupnya karena orang tersebut akan menerima uang pertanggungan sebagai bekal hidup di masa yang akan datang dari pihak penanggung yang dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
·         Contoh kasus kedua, menderita penyakit kritis dan harus dirawat di rumah sakit. Misalnya saja ada seseorang yang tadinya kelihatan sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit apapun tiba – tiba terdiagnosa menderita penyakit kritis. Bila orang tersebut memiliki asuransi jiwa, maka perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah uang untuk meringankan biaya pengobatannya. Perusahaan asuransi juga akan mengganti jumlah uang yang orang tersebut keluarkan selama dirawat di rumah sakit. Jumlah uang yang diganti oleh perusahaan asuransi tergantung dengan perjanjian dan produk asuransinya.
Sistem Klaim Asuransi
Zaman sekarang ini kita dapat menemukan banyak sekali perusahaan asuransi yang berlomba – lomba untuk menjaring peserta asuransi. Produk yang ditawarkan pun beraneka ragam dan tentunya dengan harga yang kompetitif. Ada kalanya, kita menemukan produk asuransi yang hampir sama dari lebih dari satu perusahaan asuransi dan harganya juga cukup kompetitif, sehingga kita jadi bingung untuk menentukan pilihan kita. Sebenarnya ada satu cara untuk dapat menentukan pilihan produk asuransi mana yang kita pilih yaitu dengan memperhatikan sistem klaim dari perusahaan – perusahaan asuransi tersebut.
Secara umum terdapat 2 macam sistem pergantian yang biasanya dianut oleh perusahaan perusahaan asuransi kesehatan di dunia yaitu sistem reimbursement dan sistemprovider. Perusahaan asuransi yang menganut sistem reimbursement atau yang juga dikenal dengan sebutan sistem penggantian mengharuskan kita sebagai peserta asuransi untuk mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk membayar biaya pengobatan, biaya rumah sakit, biaya laboratorium dan biaya lainnya baru kemudian kita dapat melakukan klaim dan menerima penggantian dari perusahaan asuransi tempat dimana kita menjadi peserta asuransi kesehatan. Sementara untuk sistem provider, sebagai peserta asuransi, kita tidak perlu mengeluarkan uang sedikitpun terlebih dahulu untuk membiayai seluruh biaya yang berkaitandengan pengobatan kita. Kita hanya perlu menunjukkan kartu keanggotan asuransi kesehatan untuk dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang kita butuhkan.
Dari hal yang tertulis di atas, sistem provider seakan – akan tampak lebih menyenangkan karena tanpa harus mengeluarkan uang terlebih dahulu, kita sudah dapat menerima pelayanan kesehatan yang kita butuhkan. Sebenarnya, kedua sistem tersebut memiliki keuntungan dan kerugian masing – masing. Dalam sistem reimbursement walaupun kita harus mengeluarkan uang terlebih dahulu sebelum kita dapat menerima pelayanan kesehatan baru kemudian kita menerima nilai pertanggungan kembali dari perusahaan asuransi setelah menyerahkan dokumen dokumen administrasi lengkap (biasanya uang penggantian akan cair sekitar 7 hari sejak diserahkannya dokumen – dokumen administrasi rumah sakit dan biaya yang diganti tidak 100% melainkan sesuai dengan perjanjian awal), namun keuntungannya kita dapat menentukan sendiri di rumah sakit mana kita akan memperoleh layanan kesehatan dan semuanya terserah pada kita.
Hal ini sangat berbeda dengan yang diterapkan dalam sistem provider, di mana peserta asuransi hanya perlu menunjukkan kartu keanggotaan asuransi kesehatan tanpa perlu mengeluarkan dana terlebih dahulu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Di dalam sistem provider, kebebasan kita untuk menentukan pilihan rumah sakit mana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sangatlah terbatas pada daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi kita. Berarti apabila kita ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit lain yang tidak ada di dalam daftar kerja sama, maka kartu keanggotaan asuransi kesehatan kita tidak bisa digunakan.  Kedua macam sistem klaim asuransi memiliki keuntungan dan kerugian masing -masing. Kini keputusan ada di tangan kita apakah kita memilih sistem reimbursement atau sistem provider.









BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pemampaan makalah ini kami dapat menyimpulkn bahwa Asuransi Jiwa terhadap masyarakat sangat penting dilakukan karena akan semakin meningkatkan kesejahteraan rakyat. Peranan departemen sumber daya manusia dalam keselamatan kerja merupakan peranan yang sangat vital dalam perusahaan, departemen inilah yang merencanakan program keselamatan kerja karyawan sampai dengan pelaksanaannya dan menciptakan asuransi jiwa bagi perusahaan tersebut.
B.     Saran
Kecelakaan pada saat bekerja merupakan resiko yang merupakan bagian dari pekerjaan, untuk utu perusahaan hendaknya mencegah dalam hal ini melakukan perlindungan berupa kompensasi yang tidak dalam bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, yang diterapkan oleh perusahaan kepada pekerja dan dapat di berikan sebuah asuransi jiwa sebagai jaminan keselamatan kerja.




DAFTAR PUSTAKA
Ikatan Akuntan Indonesia, 2004. Standar Akuntansi Keuangan, Jakarta: Penerbit Salemba Empat.