Monday, 14 March 2016

MAKALAH POLITIK HUKUM OTONOMI DAERAH



POLITIK HUKUM OTONOMI DAERAH
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Politik Hukum adalah kebijakan hukum (legal policy) yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang meliputi pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan; kedua, pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.  Dari pengertian tersebut dikaitkan dengan studi ini bahwa politik hukum otonomi daerah mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum tentang otonomi daerah yang dapat menunjukan sifat dan kearah mana hukum otonomi daerah akan dibangun dan ditegakkan.  Gerakan Reformasi yang gencar dan luas merupakan akumulasi dari carut-marut pemerintahan yang sudah Tiga tahun  sebelu[1]m menginjak abad XXI, terjadi peristiwa besar di Indonesia  mengawali abad yang dinantikan oleh seluruh masyarakat dunia. Gerakan Reformasi yang terjadi pada  pertengahan tahun 1997 demikian dasyat sehingga mampu menggulingkan pemerintahan Orde Baru, yang dianggap sudah tidak populer untuk memjalankan pemerintahan Indoesia. Sejalan dengan  terjadinya gerakan Reformasi marak pula isu-isu heroik yang berkaitan dengan penegakan demokrasi, upaya menghindari disintegrasi, upaya pembentukan pemerintahan yang baik dan bersih, kredibilitas pemimpin, pemberantasan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), pemberdayaan masyarakat, pembangunan berkelanjutan, pembentukan otonomi daerah , dan masih banyak isu-isu lainnya.
Tidak sesuai dengan harapan masyarakat, ditambah dengan krisis ekonomi yang parah. Akar kekacauan tersebut di atas adalah  pemerintah Orde Baru yang  dianggap melaksanakan pemerintahan sentralistik, otoriter dan  korup. Dengan jatuhnya pemerintahan Orde Baru  semakin gencar pula tuntutan[2] masyarakat, baik di tingkat elite pusat maupun daerah  untuk memberlakukan otonomi daerah secara lebih luas .Otonomi daerah sebagai suatu sistim pemerintahan di Indonesia  yang desentralistis bukan merupakan hal yang baru. Penyelenggaraan otonomi daerah sebenarnya sudah diatur dalam UUD 1945. Walaupun demikian dalam perkembangannya selama ini pelaksanaan otonomi daerah belum menampakkan hasil yang optimal. Setelah gerakan Reformasi berlangsung dan pemerintahan Suharto jatuh, wacana untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah terdengar kembali gaungnya, bahkan lebih keras dan mendesak untuk segera dilaksanakan. Tuntutan masyarakat untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah disambut oleh presiden Habibie sehingga kemudian ditetapkan Undang-undang  Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat  dan Daerah. Dengan disahkannya kedua undang-undang tersebut, maka terjadi perubahan paradigma, yaitu dari pemerintahan sentralistis ke pemerintahan desentralistis. Berdasarkan undang-undang otonomi daerah tersebut, pemberlakuan undang-undang tersebut efektif  dilaksanakan setelah dua tahun sejak ditetapkannya. Pada masa pemerintahan presiden Abdurachman Wachid Undang-undang Otonomi Daerah mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2001
1.2. Rumusan Masalah
Dari berbagai persoalan yang di jelaskan di latar belakang masalah diatas penulis merumuskan kedalam beberapa rumusan masalah diantaranya yaitu :
  1. Bagaimana penerapan otonomi daerah di Indonesia ?
  2. Apakah dampak dari otonomi daerah bagi perkembang daerah di Indonesia ?
  3. Bagaimana perubahan budaya masyarakat dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia ?
  4. Bagaimana sistem hubungan keuangan antara pusat dan daerah?
1.3. Tujuan penulisan
1.      Untuk mengetahui penerapan otonomi daerah di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui dampa[3]k dari otonomi daerah bagi perkembang daerah di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui perubahan budaya masyarakat dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia.
4.      Untuk mengetahui sistem hubungan keuangan antara pusat dan daerah.









BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1   Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam [4]keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan  pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah.
Ada pula yang dilakukan pemerintah yaitu desentralisasi yang merupakan transfer (perpindahan) kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
  1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
  2. Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien
  3. Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
  4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Pelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan globalisasi yang sudah seharusnya lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing
2.2   Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah tidak semerta-merta di terapkan di Indonesia, melainkan sudah tentu terdapat alasan dan tujuan yang jelas. Tujuan dari otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai berikut ini:
  1. Meningkatkan Pelayanan Umum
Dengan otonomi daerah diharapkan pelayanan umum lembaga pemerintah di masing-masing daerah dapat ditekankan kemaksimalan pelayanannya. Dengan pelayanan yang maksimal diharapkan masyarakat merasakan secara langsung manfaat otonomi dae[5]rah.
  1. Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat
Dengan pelayanan yang memadai diharapkan kesejahteraan masyarakat pada daerah otonom bisa dipercepat. Tingkat kesejahteraan masyarakat menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara bijak dan tepat sasaran.
  1. Meningkatkan daya saing daerah
Dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing daerah diharapkan dapat dilaksanakan dengan maksimal. Meningkatkan daya saing daerah harus memperhatikan bentuk keanekaragaman dan kekhususan daerah tertentu dan tetap mengacu pada kebinekaan “Bineka Tunggal Ika” walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Dalam undang-undang dasar 1945 terdapat 2 nilai dasar mengenai pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi, dua nilai dasar tersebut yaitu:
  1. Nilai dasar Desentratilasi teritorial
Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik dekonsentrasi dan desentralisasi dalam bidang ketata negaraan.
2.      Nilai dasar Unitaris
Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintah lain yang memiliki sifat negara, maksudnya kedaulatan berada di tangan rakyat, negara Kesatuan republik Indonesia tidak aka[6]n terbagi dengan kesatuan-kesatuan pemerintahan.





BAB III
PEMBAHASAN
3.1.  Penerapan Otonomi Daerah Di Indonesia
          Otonomi yang berasal dari kata autonomos (bahasa Yunani)  mempunyai pengertian mengatur diri sendiri. Pada hakekatnya otonomi daerah adalah upaya untuk mensejahterakan masayarakat  melalui pemberdayaan potensi daerah secara optimal. Makna otonomi daerah adalah daerah mempunyai hak , wewenang dan kewajiban untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku (Pusat Bahasa , 2001 : 805). Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 pasal 14 menyebutkan bahwa kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan . Aspek “ prakarsa sendiri “ dalam otonomi daerah memberikan  “roh” pada penyelenggaraan pembangunan daerah yang lebih  participatory. Tanpa upaya untuk menumbuh-kembangkan prakarsa setempat, otonomi daerah yang diharapkan dapat memberikan nuansa [7]demokratisasi pembangunan daerah, akan kehilangan makna terpentingnya.
          Otonomi yang luas sebenarnya merupakan penjabaran dari desentralisasi secara utuh. Idealnya pelaksanaan otonomi yang luas harus disertai pula dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat, penggalian potensi dan keanekaragaman  daerah yang difokuskan pada peningkatan ekonomi di tingkat kabupaten dan kotamadia
Implementasi otonomi daerah dapat dilihat dari bebagai segi yaitu pertama, dilihat dari segi wilayah (teritorial) harus berorientasi pada pemberdayaan dan penggalian potensi daerah. Kedua, dari segi struktur tata pemerintahan berorientasi pada pemberdayaan pemerintah daerah dalam mengelola sumber-sumber daya yang dimilikinya secara bertanggung jawab dan memegang prinsip-prinsip kesatuan negara dan bangsa. Ketiga, dari segi kemasyarakatan berorientasi pada pemberdayaan dan pelibatan  masyarakat dalam pembangunan di berbagai daerah sesuai dengan kemampuan masing-masing.
          Undang-undang dan peraturan tentang otonomi daerah sudah disusun sejak Indonesia merdeka .Hal ini menunjukkan bahwa para pemimpin negara dari jaman Orde Lama, Orde Baru sampai pemimpin negara  saat ini sudah memikirkan betapa penting otonomi daerah mengingat wilayah Indonesia yang demikian luas yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemberian otonomi kepada daerah pada dasarnya merupakan upaya pemberdayaan dalam rangka mengelola pembangunan di daerahnya. Daerah diharapkan sedikit demi sedikit mampu melepaskan ketergantungannya terhadap bantuan pemerintah pusat dengan cara  meningkatkan kreativitas,  meningkatkan inovasi dan meningkatkan kemandiriannya. Bila  pelaksaan otonomi daerah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah disusun, maka harapan indah untuk mewujudkan “daerah membangun“ (bukan   “membangun daerah”), dapat segera tercapai. Otonomi daerah memberikan harapan cerah kepada daerah  untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memberikan efektifitas pelayanan kepada masyarakat .Hal  lain yang tidak kalah penting adalah daerah dapat melaksnakan fungsi-fungsi pembangunan serta mengembangkan prakarsa masyarakat secara demokratis , sehingga sasaran pembangunan diarahkan dan disesuaikan dengan kondisi dan permasalahan yang ada di daerah.
          Pada kenyat[8]aannya sangat ironis bila pelaksanaan dan penerapan otonomi daerah sejak Orde Lama, Orde Baru dan  sampai saat ini  tidak pernah tuntas. Berbagai faktor penyebab pelaksanaan otonomi daerah yang tidak mulus adalah karena distorsi kepentngan-kepentingan politik penguasa yang menyertai penerapan otonomi daerah sehingga penguasa cenderung tetap melaksanakan pemerintahan secara sentralistik dan otoriter. Selain itu kepentingan-kepentingan politik para pemimpin negara untuk memerintah dan berkuasa secara absolut dengan mempolitisir otonomi daerah mengakibatkan otonomi daerah semakin tidak jelas tujuannya. Suatu contoh yaitu  pada masa pemerintahan presiden Suharto telah ditetapkan proyek percontohan untuk menerapkan otonomi daerah di 26 daerah tingkat II berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, tetapi tidak ada hasilnya.
Penerapan otonomi daerah melalui Undang-undang  Nomor 22 Tahun 1999 saat ini masih mencari bentuk, karena sikap pemerintah yang masih “ mendua “. Di satu pihak pemerintah sadar bahwa otonomi daerah sudah sangat mendesak untuk seg[9]era dilaksanakan secara tuntas, tetapi di lain pihak pemerintah juga berusaha tetap mengendalikan daerah secara kuat pula. Hal ini terlihat pada kewenangan-kewenangan yang cukup luas yang masih  ditangani pemerintah terutama yang sangat potensial sebagai sumber keuangan. Selain itu kewenangan pemerintah yang lain , yang juga dapat mengancam pelaksanaan otonomi daerah adalah otoritas pemerintah untuk mencabut otonomi yang  telah diberikan kepada daerah.  Selama kurang lebih empat tahun sejak dicanangkannya otonomi daerah di Indonesia, pemberdayaan daerah yang gencar diperjuangkan pada kenyataannya belum dilaksanakan secara optimal. Pembangunan di daerah kurang memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Keputusan-keputusan pemerintah serta program-program pembangunan tidak menyertakan masyarakat, sehingga program-program pembangunan di daerah cenderung masih bersifat top  down  daripada bottom up planning .
 Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar otonomi daerah dapat terwujud.
1.  harus disadari bahwa otonomi daerah harus selalu diletakkan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah merupakan suatu subsistem dalam satu  sistem pemerintahan yang utuh.
2.  perlu kemauan politik (political will)  dari semua pihak seperti  pemerintah pusat, pemerintah daerah dan  masyarakat. Kemauan politik dari semua pihak dapat memperkuat tujuan untuk membangun masyarakat Indonesia secara keseluruhan melalui pembangunan-pembangunan daerah. Kemauan politik ini diharapkan dapat membendung  pemikiran  primordial, parsial, etnosentris dan sebagainya. Ketiga, komitmen yang tinggi dari berbagai pihak yang berkepentingan sangat dibutuhkan agar pelaksanaan otonomi daerah dapat tercapai tujuannya .
3.2  Dampak Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia
          Selama  kurang lebih 60 tahun Indonesia medeka, otonomi daerah turut mengiringi pula perjalanan bangsa Indonesia. Pada masa Orde Lama otonomi daerah belum sepenuhnya dilaksanakan, karena pimpinan negara  yang menerapkan demokrasi terpimpin cenderung bersikap otoriter dan sentralistis dalam melaksanakan pemerintahannya. Demikian pula pada masa pemerintahan Orde Baru dengan demokrasi Pancasilanya, pelaksanaan pemerintahan masih cenderung bersifat sentralistis dan otoriter . Selain itu pada kedua masa tersebut banyak terjadi distorsi kebijakan yang terkait dengan otonomi daerah. Tentu saja kita belum dapat melihat dampak dan pengaruh dari pelaksanaan otonomi daerah pada kedua masa itu, karena pada kenyataannya otonomi daerah belum dilaksanakan sepenuhnya, walaupun sudah banyak Undang-undang dan peraturan yang dibuat untuk melaksanakan otonomi daerah tersebut.
Pada masa Reformasi tuntutan untuk melaksanakan otonomi daerah sangat gencar sehingga pemerintah secara serius pula  menyusun kembali Undang-undang yang mengatur otonom daerah yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang  Pemerintahan Daerah. Setelah 2 tahun memalui masa transisi dan sosialisasi untuk melaksanakan kebijakan otonomi daerah tersebut,maka otonomi daerah secara resmi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, pada masa pemerintahan presiden Abdurachaman Wachid. Setelah kurang lebih 4 tahun otonomi daerah diberlakukan, dampak yang terlihat adalah muncul dua kelompok masyarakat yang berbeda pandangan tentang otonomi daerah. Di satu sisi ada masyarakat yang   pasif dan pesimis terhadap keberhasilan kebijakan otonomi daerah, mengingat pengalaman-pengalaman pelaksanaan otonomi daerah pada masa lalu. Kelompok masyarakat ini tidak terlalu antusias memberikan dukungan ataupun menuntut program-program yang telah ditetapkan dalam otonomi daerah.  Di sisi yang lain ada kelompok masyarakat yang sangat optimis terhadap keberhasilan kebijakan otonomi daerah karena kebijakan ini cukup aspiratif dan didukung oleh hampir seluruh daerah dan seluruh komponen.
          Antusiasme dan tuntutan untuk segera melaksanakan otonomi daerah juga berdatangan dari kelompok-kelompok  yang secara ekonomis dan politis mempunyai k[10]epentingan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Selain itu masyarakat yang masih dipengaruhi oleh euforia reformasi menganggap otonomi daerah adalah kebebasan tanpa batas untuk melaksanakan pemerintahan sesuai dengan harapan dan dambaan mereka. Masyarakat dari daerah yang kaya sumberdaya alamnya, tetapi tidak menikmati hasil-hasil pembangunan selama ini, menganggap otonomi daerah memberikan harapan cerah untuk meningkatkan kehidupan mereka. Harapan yang besar dalam melaksanakan otonomi daerah telah mengakibatkan daerah-daerah saling berlomba untuk menaikan pendapatan asli daerah (PAD). Berbagai contoh upaya gencar daerah-daerah untuk meningkatkan PAD  dengan cara yang paling mudah yaitu dengan penarikan pajak dan retrebusi secara intensif. Contoh lain, tidak jarang terjadi sengketa antar daerah yang memperebutkan batas wilayah yang mempunyai potensi ekonomi yang tinggi. Perebutan sumber pendapatan daerah sering juga terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemikiran yang bersifat regional, parsial, etnosentris, primordial , seringkali mewarnai pelaksanaan otonomi daerah sehingga dikhawatirkan dapat menjadi benih disintegrasi bangsa.
          Selain dampak negatif dari pelaksanaan otonomi daerah seperti tersebut di atas, juga ada dampak positif yang memberikaan harapan keberhasilan otonomi daerah. Suasana di daerah-daerah dewasa ini cenderung saling berpacu untuk meningkatkan potensi daerah dengan  berbagai macam cara. Seluruh komponen masyarakat mulai dari pemerintah daerah dan anggota masyarakat umumnya diharapkan dapat mengembangkan kreativitasnya dan dapat melakukan inovasi diberbagai bidang . Pengembangan dan inovsi bidang-bidang dan sumberdaya yang dahulu kurang menarik perhatian untuk dikembangkan, sekarang dapat menjadi potensi andalan dari daerah. Selain itu otonomi daerah memacu menumbuhkan demok[11]ratisasi dalam kehidupan masyarakat,  memacu kompetisi yang sehat, pendstribusian kekuasaan sesuai dengan kompetensi.
3.3   Perubahan Budaya Sebagai Akibat Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia
          Pelaksanaan otonomi daerah di berbagai daerah di Indonesia telah menimbulkan dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif seperti beberapa contoh yang telah penulis sebutkan di atas. Selain itu otonomi daerah juga telah membawa perubahan-perubahan budaya dalam masyarakat Indonesia.
Pengertian budaya atau kebudayaan dalam arti luas menurut E.B.Tylor adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, moral, hukum, adat-istiadat dan kemampuan-kemampuan lain  serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan manusia sebagai anggota masyarakat melalui proses belajar  (Tylor dalam Soekanto , 1969 : 55). Dalam pengertian sempit, kebudayaan diartikan sebagai hasil cipta, karya dan karsa manusia untuk mengungkapkan hasratnya akan keindahan . Jadi pengertian kebudayaan dalam arti sempit adalah berupa hasil-hasil kesenian.
Sejalan dengan tekat pemerintah untuk melaksanakan otonomi daerah, maka telah terjadi perubahan-perubahan paradigma (Warseno dalam Ambardi dan Prihawantoro, 2002 : 181), yaitu antara lain :
  • Paradigma dari sentralisasi ke desentralisasi
  • Paradigma kebijakan tertutup ke kebijakan terbuka (transparan)
  • Paradigma yang menjadikan masyarakat sebagai obyek pembangunan ke masyarakat yang menjadi subyek pembangunan.
  • Paradigma dari otonomi yang nyata dan bertanggungjawab ke otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
  • Paradikma dari organisasi yang tidak efisien ke organisasi yang efisien .
  • Paradigma dari perencanaan dan pelaksanaan program yang bersifat top down ke paradigma sistem perencanaan campuran top down dan bottom- up[12]
Perubahan paradigma ini juga merubah budaya masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Perubahan paradigma pemerintahan sentralisasi ke pemerintahan desentralisasi telah menyebabkan kebingungan pada aparat pemerintah daerah yang sudah terbiasa menerima program-program yang telah dirancang oleh pemerintah pusat. Sekarang mereka dituntut untuk melaksanakan pemerintahan yang efisien dan berorientasi pada kualitas pelayanan serta melibatkan partisipasi masyarakat. Pemerintah Daerah dituntut untuk secara mandiri melaksanakan aktivitas perencanaan, pelaksanaan sampai pada pengawasan program pembanguan yang dilaksanakan di daerahnya.  Selain itu  daerah dituntut kemampuannya untuk membiayai sebagian besar kegiatan pembangunannya sehingga diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas, kreatif, inovatif  , yang diharapkan dapat menghasilkan pemikiran , konsep dan kebijakan dalam rangka mencari sumber pembiayaan pembangunan tersebut. Perubahan paradigma dalam waktu yang relatif singkat, tentu saja belum membuat para aparat pemerintah daerah dan masyarakat memahami sepenuhnya hakekat dan aturan-aturan pelaksanaan otonomi daerah. Walaupun demikian sedikit demi sedikit aparat pemerintah daerah dan masyarakat mulai belajar menyesuaikan diri dengan iklim otonomi daerah. Aktivitas yang mengarah pada efisiensi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan, inovasi dan kreativitas dalam penggalian potensi daerah mulai digiatkan. Beberapa contoh dapat disebutkan yaitu bahwa instansi-instansi pemerintah di daerah giat mendorong para pegawainya untuk meningkatkan dan mengembangkan ketrampilan dan keahliannya melalui peningkatan pendidikan, baik formal maupun non formal. Contoh yang lain adalah pemangkasan prosedur birokrasi yang bertele-tele, dengan tujuan untuk efisiensi .
Iklim keterbukaan yang mewarnai otonomi daerah telah membawa perubahan pada perilaku masyarakat yang semula tidak diberi kesempatan untuk mengetahui dan berperan dal[13]am perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan  kemudian diberi kesempatan untuk terlibat dalam program-program pembangunan. Keadaan ini kemudian melahirkan sikap-sikap yang kadang-kadang sangat berlebihan. Masyarakat yang masih awam dengan penerapan sistim demokrasi menganggap bahwa semua masalah pemerintahan juga harus dipertanggungjawabkan secara langsung kepada mereka. Pada awal masa reformasi kita dapat melihat maraknya demonstrasi masyarakat yang kadang-kadang sangat brutal dan kasar menuntut agar  pejabat-pejabat pemerintahan yang dianggap telah menyimpang dalam melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan kepadanya diadili atau mengundurkan diri.  Masyarakat seolah-olah sudah tidak mempunyai kepercayaan kepada lembaga yang dapat menyalurkan aspirasi mereka, sehingga tindakan main hakim sendiiri menjadi pemandangan yang sangat umum. Sebagai contoh kita dapat melihat pada peristiwa yang menimpa Bupati Temanggung yang baru-baru ini diminta oleh hampir seluruh masyarakat Temanggung untuk mengundurkan diri, karena dianggap telah melakukan korupsi. Bahkan para pegawai negeri di Temanggung melakukan demonstrasi dan mogok kerja sebagai protes terhadap Bupati. Tentu saja kalau kita melihat secara proporsional pada tindakan masyarakat terutama para pegawai negeri, tindakan mogok kerja tersebut merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi karena para pegawai negeri tersebut mengemban tugas pelayanan kepada masyarakat.
 Daerah lain yang juga mulai menerapkan aturan berdasarkan  syariat Islam  adalah Cianjur. Di sana telah disusun  aturan yang menghimbau wanita muslim mengenakan jilbab serta himbauan kepada suluruh muslim meninggalkan pekerjaannya untuk segera menunaikan sholat ketika adhan berkumandang. Pelangaran pada peraturan ini sementara berupa sanksi moral dan sanksi sosial.
Perilaku masyarakat yang terkait dengan penggalian  dan pengembangan  potens[14]i  ekonomi juga melahirkan sikap dan kultur berkreasi dan berinovasi  untuk menciptakan hal-hal baru. Dalam upaya meningkatkan daya saing ini beberapa daerah harus memperhatikan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, kultur dan pimpinan/pemegang kebijakan. Kalau tidak, maka akan terjadi persaingan yang tidak sehat  antara kelompok masyarakat di daerah tersebut, persaingan antar daerah dan lain sebagainya. Bahkan tidak jarang antar daerah saling berebut lahan atau sumber daya alam yang menjadi sumber ekonomi . Kadang-kadang ambisi untuk meningkatkan PAD melahirkan sikap “ rakus “ pada daerah-daerah.  Daerah-daerah yang sangat minim sumberdaya alamnya dipacu untuk  melihat lebih jeli peluang-peluang di sektor ekonomi berskala kecil atau yang sering disebut sebagai ekonomi kerakyatan (usaha kecil dan menengah). Dari pengalaman krisis ekonomi yang dialami Indonesia pada tahun 1997, ekonomi rakyat dan sektor informal mampu bertahan dan bahkan mampu menjadi penyangga (buffer) perekonomian daerah , sehingga mampu menyelamatkan kehidupan rakyat ( Mubyarto, 2001 : 196). Beberapa contoh daerah yang dapat menyesuaikan diri dengan keadaan setelah krisis ekonomi dan tetap dapat bertahan dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonominya adalah Kabupaten Sukoharjo dan Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman. Kabupaten Sukoharjo selama krisis ekonomi tidak terkena dampak yang berarti karena industri kecil dan sektor informal yang dikembangkan di daerah tersebut tidak tergantung pada bahan baku import dan melayani pasar lokal yang cukup luas. Berbeda dengan Kabupaten Sukoharjo, Desa Banyuraden Kabupaten Sleman berhasil memberdayakan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan dan pengolahan  sampah, yang semula menjadi sumber masalah lingkungan di desa tersebut. Desa Banyuraden berhasil memanfaatkan sampah menjadi sumber ekonomi masyarakat dengan cara mengolah sampah menjadi kompos atau pupuk organik dan dan barang  kerajinan. Kita tidak dapat memungkiri bahwa tidak semua daerah berhasil mengatasi krisis ekonomi melalui pemberdayaan ekonomi rakyat. Banyak daerah[15] terutama di luar Jawa yang tidak memiliki sumberdaya ekonomi dan sumberdaya manusia yang memadai patut mendapatkan perhatian yang lebih besar dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

3.4. Sistem hubungan keuangan antara pusat dan daerah
 Sentralisasi ataupun desentralisasi sebagai suatu sistem administrasi pemerintahan, dalam banyak hal, tidak dapat dilepaskan dari proses pertumbuhan suatu negara, sejarah mencatat desentralisasi di Indonesia mengalami pasang surut seiring dengan perubahan konstelasi politik yang melekat dan terjadi pada perjalanan kehidupan bangsa.[17] Sejarah perekonomian mencatat desentralisasi telah muncul ke permukaan sebagai paradigma baru dalam kebijakan dan administrasi pembangunan sejak dasawarsa 1970-an. Tumbuhnya perhatian terhadap desentralisasi tidak hanya dikaitkan dengan gagalnya perencanaan terpusat dan populernya strategi pertumbuhan dengan pemerataan (growth with equity),  tetapi juga adanya kesadaran bahwa pembangunan adalah suatu proses yang kompleks dan penuh ketidakpastian yang tidak mudah dikendalikan dan direncanakan dari pusat
Undang-undang pertama yang mengatur hubungan fiskal (keuangan) pusat-daerah adalah UU No. 32 tahun 1956. UU ini menetapkan sumber-sumber keuangan daerah sebagai berikut:
1.      Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sumber PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil perusahaan [16]daerah. Adapun pajak pusat yang diserahkan kepada daerah menjadi pajak daerah meliputi pajak verponding, pajak verponding Indonesia, pajak rumah tangga, pajak kendaraan bermotor, pajak jalan, pajak potong hewan, pajak kopra, dan pajak pembangunan I.
2.      Sebagian dari hasil pemungutan pajak negara tertentu, bea masuk, bea keluar, dan cukai diserahkan kepada daerah.
Pajak negara tertentu adalah pajak peralihan, pajak upah, pajak materai, pajak kekayaan, dan pajak perseroan.
3.      Ganjaran, subsidi, dan bantuan diberikan kepada daerah dalam hal-hal tertentu.
Bagi hasil pajak serta ganjaran dan bantuan yang tidak dapat dilaksanakan berdasarkan UU No. 32 tahun 1956 diganti dengan:
1.      Penyerahan tambahan 3 pajak negara kepada daerah, yaitu: bea balik nama kendaraan bermotor, pajak radio, dan pajak bangsa asing. Dengan demikian daerah memungut 11 macam pajak.
2.      Subsidi Daerah Otonom (SDO) diberikan sebagai ganti dari bagi hasil pajak diatas. Pembagian SDO didasarkan pada perimbangan jumlah pegawai daerah otonom, dengan alasan penggunaan SDO diarahkan kepada gaji pegawai daerah otonom ditambah acress untuk belanja non-pegawai, yang kemudian digunakan untuk subsidi biaya operasional serta ganjaran untuk Dati I, Dati II, dan kecamatan.
3.      Sebagai ganti ganjaran, subsidi dan bantuan diperkenalkan program bantuan Inpres sejak tahun 1969.
4.      Pinjaman kepada daerah dimulai dengan bantuan uang IPEDA (tahun 1969), bantuan Inpres Pasar(tahun1976), dan pinjaman lain(tahun 1978).

-         Ketergantungan Fiskal

Rendahnya hubungan fiskal antara pusat-daerah ditandai dengan tingginya kontrol pusat terhadap proses pembangunan daerah. Ini jelas terlihat dari rendahnya proporsi PAD (Pendapatan Asli Daerah) terhadap total pendapatan daerah dibanding besarnya subsidi (grants) yang diberikan dari pusat.[21] Indikator desentralisasi fiskal adalah rasio antara PAD dengan pendapatan daerah. PAD terdiri dari pajak-pajak daerah, retribusi daerah, penerimaan dari dinas, laba bersih dari perusahaan daerah (BUMD) dan penerimaan-penerimaan lain. Dari data yang didapat menunjukan relatif rendahnya proporsi PAD terhadap total pendapatan daerah, yang rata-rata hanya 15,4% selama tahun 1984/85-1990/91. Semua provinsi kecuali DKI Jakarta, mempunyai PAD kurang dari 50%. Artinya lebih banyak subsidi dari pusat dibanding PAD dalam pembangunan daerah. Bila diperinci, PAD hanya membiayai pengeluaran rutin daerah kurang dari 30%; bahkan untuk Dati II lebih buruk lagi karena kurang dari 22% ppengeluaran rutinnya dibiayai oleh P[17]AD.
Masalah yang lain adalah dominannya transfer dari pusat ke daerah, subsidi atau transfer dari pusat ke daerah selama ini melalui tiga jalur:
-         SDO (Subsidi Daerah Otonom), yaitu transfer keada Pemda untuk membiayai pengeluaran rutin
-         Program Inpres (Dana Non DIP) baik yang bersifat sektoral maupun umum dan digunakan untuk membantu Pemda (Provinsi,/Kotamadya, desa) untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembanguna, sekaligus sebagai upaya untuk mengatasii ketidakseimbangan struktur keuangan antar daerah. Termasuk dalam program Inpres adalah Inpres Kabupaten, Provinsi, Desa , SD, kesehatan, pasar, penghijauan,dan jalan.
-          DIP (pengeluaran sektoral) yang dialokasikan untuk membiayai proyek-proyek/ peneluaran pembangunan, sebagai perwujudan mekanisme dekonsentrasi.

-         Penyebab [18]Ketergantungan Fiskal
            Setidaknya ada lima penyebab utama rendahnya PAD yang pada gilirannya menyebabkan tingginya ketergantungan terhadap subsidi dari pusat.
1.                          Kurang berperannya perusahaan daerah sebagai sumber pendapatan daerah,
2.                           Kedua, adalah tingginya derajat sentralisasi dalam bidang perpajakan. Semua pajak utama yang paling produktif dan buoyant, baik pajak langsung dan tak langsung, ditarik oleh pusat. Pajak penghasilan badan maupun perorangan  (termasuk migas), Pajak Pertambahan Nilai, bea cukai, PBB, royalty/IHH/IHPH (atas minyak, pertmbangan, kehutanan) smua dikelolasecara administrative dan ditentukan tarifnya oleh pusat. Dua yang terakhir memang merupakan sharing revenus (penerimaan bagi hasil), namun kontribusinya dalam penerimaan daerah relatif masih kecil. Alasan Sentralisasi perpajakan adalah untuk mengurangi disparitas antar daerah, efisiensi administrasi, dan keseragaman perpajakan. Adalah kendati pajak daerah cukup beragam, ternyata hanya sedikit yang bias diandalkan sebagai sumber penerimaan. Pajak daerah yang ada saat itu berjumlah 50 jenis pajak, tetapi yang dianggap bersifat ekonomis bila dilakukan pemungutannya hanya terdiri dari 12 jenis pajak saja  Faktor Penyebab
3.                           Bersifat politis. Ada yang khawatir apabila daerah mempunyai sumber keuangan yang tinggi akan mendorong terjadinya disintegrasi dan separatisme. Yugoslavia dan Uni Soviet sering ditunjuk sebagai contoh kuatnya. Pemda justru mendorong Pemda untuk memisahkan diri dari pusat dan menyebabkan Negara tersebut tercerai berai. Karena itu Sentralisasi diperlukan agar daerah tetap tergantung pada pusat dan pada gilirannya tetap disa dikendalikan oleh pusat.
4.                           Kelemahan dalam pemberian subsidi dari pemerintah pusat ke daerah. Selama ini pemerintah memberikan subsidi dalam bentuk blok dan spesifik. Subsidi yang bersifat blok terdiri dari Inpres Dati I, Inpres Dati II, dan Inpres desa. Subsidi yang bersifat spesifik meliputi Inpres Pengembangan wilayah, Sekolah Dasar, kesehatan, penghijauan dan reboisasi, serta jalan dan jembatan.[30] Perbedaan utama antara subsidi blok dengan subsidi spesifik adalah daerah memiliki keleluasaan dalam penggunaan dana subsidi blok, sedang penggunaan dana subsidi spesifik sudah ditentukan oleh pemerintah pusat dan daerah tidak punya keleluasaan dalam menggunakan dana tersebut Apabila dilihat dari sisi jumlah bantuan yang diterima oleh pemerintah daerah sejak Repelita I, maka bantuan yang bersifat spesifik jauh lebih besar daripada blok, tidak berlebihan bila disimpulkan bahwa pemerintah pusat hanya member kewenangan yang lebih kecil kepada pemerintah daerah untuk merencanakan pembangunan di daerahnya





BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Menginjak abad XXI ada kebutuhan yang sangat mendesak untuk melaksanakan otonomi daerah. Pengalaman masa lalu yang kurang menggembirakan dalam pelaksanaan otonomi daerah diharapkan menjadi pegangan kuat untuk mewujudkan otonomi daerah sesuai dengan hakekat dan tujuannya yang mulia. Pelaksanaan otonomi daerah bukan hal yang menakutkan bila difahami dengan benar dan proporsional. Banyak daerah yang telah menunjukkan  prospek yang menggembirakan.
Modal utama untuk mewujudkan terlaksananya otonomi daerah secara baik dan benar adalah rasa percaya diri yang besar dan komitmen yang tinggi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk tetap konsisten melaksanakan otonomi daerah sebab otonomi daerah diharapkan dapat membawa pemerataan dan keadilan. Sistim desentralisasi dan otonomi daerah menjamin terbukanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerahnya.
Melalui otonomi daerah peluang untuk melaksanakan demokrasi ekonomi terbuka lebar, sehingga ekonomi kerakyatan yang selama ini tiak mendapat perhatian, akan mendapat perlindungan. Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kerakyatan harus memotivasi masyarakat untuk berkreasi dan berinovasi agar daerah mempunyai daya tahan dan daya saing di era globalisasi ini.
Budaya dan perilaku yang muncul sebagai akibat euforia reformasi yang dapat menimbulkan “kontra produktif” harus diarahkan menjadi kultur dan perilaku yang produktif dan konstruktif untuk mewujudkan otonomi daerah yang sehat dan seimbang.

4.2 Saran
saran saya sebagai penulis makalah ini, saya berharap adanya masukan dari teman-teman maupun dosen yang bersangkutan agar makalah yang saya buat bisa menjadi lebih baik lagi. Karena dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan.















DAFTAR PUSTAKA
Kartasasmita, Ginanjar, 1996, Pembangunan Untuk Rakyat : Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan, Jakarta : CIDES
Mokodompit, Agussalim, Eddy, 1994, “ Dimensi Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah “, Majalah Manajemen Pembangunan , Nomor 6/II, Januari
Mubyarto, 1988, Sistim dan Moral Ekonomi Indonesia, Jakarta : LP3ES
Mubyarto, 2000, Pemulihan Ekonomi Rakyat Menuju Kemandirian Masyarakat Desa, Yogyakarta : Aditya Media.
Mubyarto, 2001, Prospek Otonomi Daerah dan Perekonomian Indonesia Pasca Krisis, Yogyakarta : BPFE.
Nugroho D., Riant, 2000, Otonomi Daerah Desentralisasi Tanpa Revolusi : Kajian dan Kritik atas Kebijakan Desentralisasi di Indonesia.Jakarta : PT Elex Media Kompetindo
Soekanto, Soerjono, 1970, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta : yayasan Penerbit Universitas Indonesia.
Soemardjan, Selo (Ed.),2000,  Menuju Tata Indonesia Baru,  Jakarta : PT Gramedia 
Riyadi dan Bratakusumah,pelaksanaan  otonomi daerah di Indonesia  : pustaka setia jakarta 2003  hal  343.
https://rahmanjambi43.wordpress.com/2015/02/06/makalah-politik-hukum-dalam-pelaksanaan-otonomi-daerah/ di unduh 10/03/2016
http://aldibrother.blogspot.co.id/2013/04/politik-hukum-otonomi-daerah.html/di unduh 10/03/2016




[1]  Rahman, “politik hukum dalam pelaksanan otonomi daerah”, di akses dari http://rahmanjambi43.wordpress.com/2015/02/06/makalah-politik-hukum-dalam-pelaksanaan-otonomi-daerah, pada tanggal 10/03/2016 hlm 1
Aldi setiwan, “politik hukum otonomi daerah”, di akses dari http://aldibrother.blogspot.co.id/2013/04/politik-hukum-otnomi-daerah.html,pada tanggal 10/03/2016 hlm 1
2 rahman ibid halaman 1
Aldi setiwan ibid halaman 1
3rahman ibid halaman 1
Aldi setiwan ibid 1
4rahman ibid halaman 4
5 rahman ibid halaman 5
6rahman ibid halaman 6
7rahman ibid halaman 7
[8] Rahman ibid halaman 8
[9]  Rahman ibid 9
[10]  Rahman ibid halaman 11
[11]  Rahman ibid halaman 12
[12]  Rahman ibid halaman 13
[13]  Rahman ibid halaman 14
[14]  Rahman ibid halaman 15
[15]  Rahman ibid halaman 16
Aldi setiawan halaman  4
[16]  Rahman ibid halaman 17
Aldi setiawan ibid halaman 4
[17]  Aldi setiawan ibid halaman 6
[18]  Aldi setiawan ibid halaman 6
[19]  Aldi setiawan ibid halaman 6