POLITIK HUKUM OTONOMI DAERAH
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Politik Hukum adalah kebijakan hukum
(legal policy) yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh
pemerintah Indonesia yang meliputi pertama, pembangunan hukum yang
berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat
disesuaikan dengan kebutuhan; kedua, pelaksanaan ketentuan hukum yang
telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum. Dari pengertian tersebut dikaitkan dengan
studi ini bahwa politik hukum otonomi daerah mencakup proses pembuatan dan
pelaksanaan hukum tentang otonomi daerah yang dapat menunjukan sifat dan kearah
mana hukum otonomi daerah akan dibangun dan ditegakkan. Gerakan Reformasi yang gencar dan luas
merupakan akumulasi dari carut-marut pemerintahan yang sudah Tiga tahun
sebelu[1]m
menginjak abad XXI, terjadi peristiwa besar di Indonesia mengawali abad
yang dinantikan oleh seluruh masyarakat dunia. Gerakan Reformasi yang terjadi
pada pertengahan tahun 1997 demikian dasyat sehingga mampu menggulingkan
pemerintahan Orde Baru, yang dianggap sudah tidak populer untuk memjalankan
pemerintahan Indoesia. Sejalan dengan terjadinya gerakan Reformasi marak
pula isu-isu heroik yang berkaitan dengan penegakan demokrasi, upaya
menghindari disintegrasi, upaya pembentukan pemerintahan yang baik dan bersih,
kredibilitas pemimpin, pemberantasan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme),
pemberdayaan masyarakat, pembangunan berkelanjutan, pembentukan otonomi daerah
, dan masih banyak isu-isu lainnya.
Tidak sesuai dengan harapan masyarakat, ditambah dengan
krisis ekonomi yang parah. Akar kekacauan tersebut di atas adalah
pemerintah Orde Baru yang dianggap melaksanakan pemerintahan
sentralistik, otoriter dan korup. Dengan jatuhnya pemerintahan Orde Baru
semakin gencar pula tuntutan[2]
masyarakat, baik di tingkat elite pusat maupun daerah untuk memberlakukan
otonomi daerah secara lebih luas .Otonomi daerah sebagai suatu sistim
pemerintahan di Indonesia yang desentralistis bukan merupakan hal yang
baru. Penyelenggaraan otonomi daerah sebenarnya sudah diatur dalam UUD 1945.
Walaupun demikian dalam perkembangannya selama ini pelaksanaan otonomi daerah
belum menampakkan hasil yang optimal. Setelah gerakan Reformasi berlangsung dan
pemerintahan Suharto jatuh, wacana untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi
daerah terdengar kembali gaungnya, bahkan lebih keras dan mendesak untuk segera
dilaksanakan. Tuntutan masyarakat untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi
daerah disambut oleh presiden Habibie sehingga kemudian ditetapkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan disahkannya kedua undang-undang
tersebut, maka terjadi perubahan paradigma, yaitu dari pemerintahan
sentralistis ke pemerintahan desentralistis. Berdasarkan undang-undang otonomi
daerah tersebut, pemberlakuan undang-undang tersebut efektif dilaksanakan
setelah dua tahun sejak ditetapkannya. Pada masa pemerintahan presiden
Abdurachman Wachid Undang-undang Otonomi Daerah mulai diterapkan
pada tanggal 1 Januari 2001
1.2. Rumusan Masalah
Dari berbagai persoalan yang di
jelaskan di latar belakang masalah diatas penulis merumuskan kedalam beberapa
rumusan masalah diantaranya yaitu :
- Bagaimana penerapan otonomi daerah di Indonesia ?
- Apakah dampak dari otonomi daerah bagi perkembang daerah di Indonesia ?
- Bagaimana perubahan budaya masyarakat dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia ?
- Bagaimana sistem hubungan keuangan antara pusat dan daerah?
1.3. Tujuan penulisan
1. Untuk mengetahui penerapan otonomi
daerah di Indonesia.
2. Untuk mengetahui dampa[3]k
dari otonomi daerah bagi perkembang daerah di Indonesia.
3. Untuk mengetahui perubahan budaya
masyarakat dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia.
4. Untuk mengetahui sistem hubungan
keuangan antara pusat dan daerah.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah penyerahan
kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi
urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya
dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi
maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi
sebenarnya adalah istilah dalam [4]keorganisasian
yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam
kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini
seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya
desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan pemerintahan di Indonesia.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab,
kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke
pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan
untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang
merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan
dilaksanakan oleh pemerintah.
Ada pula yang dilakukan pemerintah
yaitu desentralisasi yang merupakan transfer (perpindahan) kewenangan dan
tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah
pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang
semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya desentralisasi dibagi
menjadi empat tipe, yaitu :
- Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
- Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien
- Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
- Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Pelaksanaan otonomi daerah, juga
sebagai penerapan (implementasi) tuntutan globalisasi yang sudah seharusnya
lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas,
lebih nyata dan bertanggung jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan
menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing
2.2 Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah tidak semerta-merta
di terapkan di Indonesia, melainkan sudah tentu terdapat alasan dan tujuan yang
jelas. Tujuan dari otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai berikut ini:
- Meningkatkan Pelayanan Umum
Dengan otonomi daerah diharapkan
pelayanan umum lembaga pemerintah di masing-masing daerah dapat ditekankan
kemaksimalan pelayanannya. Dengan pelayanan yang maksimal diharapkan masyarakat
merasakan secara langsung manfaat otonomi dae[5]rah.
- Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat
Dengan pelayanan yang memadai
diharapkan kesejahteraan masyarakat pada daerah otonom bisa dipercepat. Tingkat
kesejahteraan masyarakat menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan
hak dan wewenangnya secara bijak dan tepat sasaran.
- Meningkatkan daya saing daerah
Dengan tujuan untuk meningkatkan
daya saing daerah diharapkan dapat dilaksanakan dengan maksimal. Meningkatkan
daya saing daerah harus memperhatikan bentuk keanekaragaman dan kekhususan
daerah tertentu dan tetap mengacu pada kebinekaan “Bineka Tunggal Ika” walaupun
berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Dalam undang-undang dasar 1945
terdapat 2 nilai dasar mengenai pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi,
dua nilai dasar tersebut yaitu:
- Nilai dasar Desentratilasi teritorial
Pemerintah diwajibkan untuk
melaksanakan politik dekonsentrasi dan desentralisasi dalam bidang ketata
negaraan.
2. Nilai dasar Unitaris
Indonesia tidak memiliki kesatuan
pemerintah lain yang memiliki sifat negara, maksudnya kedaulatan berada di
tangan rakyat, negara Kesatuan republik Indonesia tidak aka[6]n
terbagi dengan kesatuan-kesatuan pemerintahan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Penerapan Otonomi Daerah Di Indonesia
Otonomi yang berasal dari kata autonomos
(bahasa Yunani) mempunyai pengertian mengatur diri sendiri. Pada
hakekatnya otonomi daerah adalah upaya untuk mensejahterakan masayarakat
melalui pemberdayaan potensi daerah secara optimal. Makna otonomi daerah adalah
daerah mempunyai hak , wewenang dan kewajiban untuk mengurus rumah tangganya
sendiri sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku (Pusat Bahasa ,
2001 : 805). Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 pasal 14 menyebutkan bahwa
kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan . Aspek “ prakarsa sendiri “ dalam otonomi daerah
memberikan “roh” pada penyelenggaraan pembangunan daerah yang lebih
participatory. Tanpa upaya untuk menumbuh-kembangkan prakarsa setempat,
otonomi daerah yang diharapkan dapat memberikan nuansa [7]demokratisasi
pembangunan daerah, akan kehilangan makna terpentingnya.
Otonomi yang luas sebenarnya
merupakan penjabaran dari desentralisasi secara utuh. Idealnya pelaksanaan
otonomi yang luas harus disertai pula dengan prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan, pemerataan, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat, penggalian
potensi dan keanekaragaman daerah yang difokuskan pada peningkatan
ekonomi di tingkat kabupaten dan kotamadia
Implementasi otonomi daerah dapat
dilihat dari bebagai segi yaitu pertama, dilihat dari segi wilayah (teritorial)
harus berorientasi pada pemberdayaan dan penggalian potensi daerah. Kedua, dari
segi struktur tata pemerintahan berorientasi pada pemberdayaan pemerintah
daerah dalam mengelola sumber-sumber daya yang dimilikinya secara bertanggung
jawab dan memegang prinsip-prinsip kesatuan negara dan bangsa. Ketiga, dari
segi kemasyarakatan berorientasi pada pemberdayaan dan pelibatan
masyarakat dalam pembangunan di berbagai daerah sesuai dengan kemampuan
masing-masing.
Undang-undang dan peraturan tentang
otonomi daerah sudah disusun sejak Indonesia merdeka .Hal ini menunjukkan bahwa
para pemimpin negara dari jaman Orde Lama, Orde Baru sampai pemimpin negara
saat ini sudah memikirkan betapa penting otonomi daerah mengingat wilayah
Indonesia yang demikian luas yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemberian
otonomi kepada daerah pada dasarnya merupakan upaya pemberdayaan dalam rangka
mengelola pembangunan di daerahnya. Daerah diharapkan sedikit demi sedikit
mampu melepaskan ketergantungannya terhadap bantuan pemerintah pusat dengan
cara meningkatkan kreativitas, meningkatkan inovasi dan meningkatkan
kemandiriannya. Bila pelaksaan otonomi daerah sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang telah disusun, maka harapan indah untuk mewujudkan
“daerah membangun“ (bukan “membangun daerah”), dapat segera
tercapai. Otonomi daerah memberikan harapan cerah kepada daerah untuk
lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka memberikan efektifitas pelayanan kepada masyarakat .Hal lain yang
tidak kalah penting adalah daerah dapat melaksnakan fungsi-fungsi pembangunan
serta mengembangkan prakarsa masyarakat secara demokratis , sehingga sasaran
pembangunan diarahkan dan disesuaikan dengan kondisi dan permasalahan yang ada
di daerah.
Pada kenyat[8]aannya
sangat ironis bila pelaksanaan dan penerapan otonomi daerah sejak Orde Lama,
Orde Baru dan sampai saat ini tidak pernah tuntas. Berbagai faktor
penyebab pelaksanaan otonomi daerah yang tidak mulus adalah karena distorsi
kepentngan-kepentingan politik penguasa yang menyertai penerapan otonomi daerah
sehingga penguasa cenderung tetap melaksanakan pemerintahan secara sentralistik
dan otoriter. Selain itu kepentingan-kepentingan politik para pemimpin negara
untuk memerintah dan berkuasa secara absolut dengan mempolitisir otonomi daerah
mengakibatkan otonomi daerah semakin tidak jelas tujuannya. Suatu contoh
yaitu pada masa pemerintahan presiden Suharto telah ditetapkan proyek
percontohan untuk menerapkan otonomi daerah di 26 daerah tingkat II berdasarkan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, tetapi tidak ada hasilnya.
Penerapan otonomi daerah melalui
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 saat ini masih mencari bentuk, karena
sikap pemerintah yang masih “ mendua “. Di satu pihak pemerintah sadar bahwa
otonomi daerah sudah sangat mendesak untuk seg[9]era
dilaksanakan secara tuntas, tetapi di lain pihak pemerintah juga berusaha tetap
mengendalikan daerah secara kuat pula. Hal ini terlihat pada
kewenangan-kewenangan yang cukup luas yang masih ditangani pemerintah
terutama yang sangat potensial sebagai sumber keuangan. Selain itu kewenangan
pemerintah yang lain , yang juga dapat mengancam pelaksanaan otonomi daerah
adalah otoritas pemerintah untuk mencabut otonomi yang telah diberikan
kepada daerah. Selama kurang lebih empat tahun sejak dicanangkannya
otonomi daerah di Indonesia, pemberdayaan daerah yang gencar diperjuangkan pada
kenyataannya belum dilaksanakan secara optimal. Pembangunan di daerah kurang
memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Keputusan-keputusan
pemerintah serta program-program pembangunan tidak menyertakan masyarakat,
sehingga program-program pembangunan di daerah cenderung masih bersifat top
down daripada bottom up planning .
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar
otonomi daerah dapat terwujud.
1. harus disadari bahwa otonomi daerah harus
selalu diletakkan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi
daerah merupakan suatu subsistem dalam satu sistem pemerintahan yang
utuh.
2. perlu kemauan politik (political will)
dari semua pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah dan
masyarakat. Kemauan politik dari semua pihak dapat memperkuat tujuan untuk
membangun masyarakat Indonesia secara keseluruhan melalui
pembangunan-pembangunan daerah. Kemauan politik ini diharapkan dapat
membendung pemikiran primordial, parsial, etnosentris dan
sebagainya. Ketiga, komitmen yang tinggi dari berbagai pihak yang
berkepentingan sangat dibutuhkan agar pelaksanaan otonomi daerah dapat tercapai
tujuannya .
3.2 Dampak Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia
Selama kurang lebih 60 tahun
Indonesia medeka, otonomi daerah turut mengiringi pula perjalanan bangsa
Indonesia. Pada masa Orde Lama otonomi daerah belum sepenuhnya dilaksanakan,
karena pimpinan negara yang menerapkan demokrasi terpimpin cenderung
bersikap otoriter dan sentralistis dalam melaksanakan pemerintahannya. Demikian
pula pada masa pemerintahan Orde Baru dengan demokrasi Pancasilanya,
pelaksanaan pemerintahan masih cenderung bersifat sentralistis dan otoriter .
Selain itu pada kedua masa tersebut banyak terjadi distorsi kebijakan yang
terkait dengan otonomi daerah. Tentu saja kita belum dapat melihat dampak dan
pengaruh dari pelaksanaan otonomi daerah pada kedua masa itu, karena pada
kenyataannya otonomi daerah belum dilaksanakan sepenuhnya, walaupun sudah
banyak Undang-undang dan peraturan yang dibuat untuk melaksanakan otonomi
daerah tersebut.
Pada masa Reformasi tuntutan untuk
melaksanakan otonomi daerah sangat gencar sehingga pemerintah secara serius
pula menyusun kembali Undang-undang yang mengatur otonom daerah yaitu
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah 2
tahun memalui masa transisi dan sosialisasi untuk melaksanakan kebijakan
otonomi daerah tersebut,maka otonomi daerah secara resmi berlaku sejak tanggal
1 Januari 2001, pada masa pemerintahan presiden Abdurachaman Wachid. Setelah
kurang lebih 4 tahun otonomi daerah diberlakukan, dampak yang terlihat adalah
muncul dua kelompok masyarakat yang berbeda pandangan tentang otonomi daerah.
Di satu sisi ada masyarakat yang pasif dan pesimis terhadap
keberhasilan kebijakan otonomi daerah, mengingat pengalaman-pengalaman
pelaksanaan otonomi daerah pada masa lalu. Kelompok masyarakat ini tidak
terlalu antusias memberikan dukungan ataupun menuntut program-program yang
telah ditetapkan dalam otonomi daerah. Di sisi yang lain ada kelompok
masyarakat yang sangat optimis terhadap keberhasilan kebijakan otonomi daerah
karena kebijakan ini cukup aspiratif dan didukung oleh hampir seluruh daerah
dan seluruh komponen.
Antusiasme dan tuntutan untuk segera
melaksanakan otonomi daerah juga berdatangan dari kelompok-kelompok yang
secara ekonomis dan politis mempunyai k[10]epentingan
dengan pelaksanaan otonomi daerah. Selain itu masyarakat yang masih dipengaruhi
oleh euforia reformasi menganggap otonomi daerah adalah kebebasan tanpa batas
untuk melaksanakan pemerintahan sesuai dengan harapan dan dambaan mereka.
Masyarakat dari daerah yang kaya sumberdaya alamnya, tetapi tidak menikmati
hasil-hasil pembangunan selama ini, menganggap otonomi daerah memberikan
harapan cerah untuk meningkatkan kehidupan mereka. Harapan yang besar dalam
melaksanakan otonomi daerah telah mengakibatkan daerah-daerah saling berlomba
untuk menaikan pendapatan asli daerah (PAD). Berbagai contoh upaya gencar
daerah-daerah untuk meningkatkan PAD dengan cara yang paling mudah yaitu
dengan penarikan pajak dan retrebusi secara intensif. Contoh lain, tidak jarang
terjadi sengketa antar daerah yang memperebutkan batas wilayah yang mempunyai
potensi ekonomi yang tinggi. Perebutan sumber pendapatan daerah sering juga
terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemikiran yang bersifat
regional, parsial, etnosentris, primordial , seringkali mewarnai pelaksanaan
otonomi daerah sehingga dikhawatirkan dapat menjadi benih disintegrasi bangsa.
Selain dampak negatif dari
pelaksanaan otonomi daerah seperti tersebut di atas, juga ada dampak positif
yang memberikaan harapan keberhasilan otonomi daerah. Suasana di daerah-daerah
dewasa ini cenderung saling berpacu untuk meningkatkan potensi daerah
dengan berbagai macam cara. Seluruh komponen masyarakat mulai dari
pemerintah daerah dan anggota masyarakat umumnya diharapkan dapat mengembangkan
kreativitasnya dan dapat melakukan inovasi diberbagai bidang . Pengembangan dan
inovsi bidang-bidang dan sumberdaya yang dahulu kurang menarik perhatian untuk
dikembangkan, sekarang dapat menjadi potensi andalan dari daerah. Selain itu
otonomi daerah memacu menumbuhkan demok[11]ratisasi
dalam kehidupan masyarakat, memacu kompetisi yang sehat, pendstribusian
kekuasaan sesuai dengan kompetensi.
3.3 Perubahan Budaya Sebagai Akibat Pelaksanaan
Otonomi Daerah Di Indonesia
Pelaksanaan otonomi daerah di
berbagai daerah di Indonesia telah menimbulkan dampak, baik dampak positif
maupun dampak negatif seperti beberapa contoh yang telah penulis sebutkan di
atas. Selain itu otonomi daerah juga telah membawa perubahan-perubahan budaya
dalam masyarakat Indonesia.
Pengertian budaya atau kebudayaan
dalam arti luas menurut E.B.Tylor adalah kompleks yang mencakup pengetahuan,
kepercayaan, moral, hukum, adat-istiadat dan kemampuan-kemampuan lain
serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan manusia sebagai anggota masyarakat
melalui proses belajar (Tylor dalam Soekanto , 1969 : 55). Dalam pengertian
sempit, kebudayaan diartikan sebagai hasil cipta, karya dan karsa manusia untuk
mengungkapkan hasratnya akan keindahan . Jadi pengertian kebudayaan dalam arti
sempit adalah berupa hasil-hasil kesenian.
Sejalan dengan tekat pemerintah
untuk melaksanakan otonomi daerah, maka telah terjadi perubahan-perubahan
paradigma (Warseno dalam Ambardi dan Prihawantoro, 2002 : 181), yaitu antara
lain :
- Paradigma dari sentralisasi ke desentralisasi
- Paradigma kebijakan tertutup ke kebijakan terbuka (transparan)
- Paradigma yang menjadikan masyarakat sebagai obyek pembangunan ke masyarakat yang menjadi subyek pembangunan.
- Paradigma dari otonomi yang nyata dan bertanggungjawab ke otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
- Paradikma dari organisasi yang tidak efisien ke organisasi yang efisien .
- Paradigma dari perencanaan dan pelaksanaan program yang bersifat top down ke paradigma sistem perencanaan campuran top down dan bottom- up[12]
Perubahan paradigma ini juga merubah
budaya masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah. Perubahan paradigma pemerintahan sentralisasi ke pemerintahan
desentralisasi telah menyebabkan kebingungan pada aparat pemerintah daerah yang
sudah terbiasa menerima program-program yang telah dirancang oleh pemerintah
pusat. Sekarang mereka dituntut untuk melaksanakan pemerintahan yang efisien
dan berorientasi pada kualitas pelayanan serta melibatkan partisipasi
masyarakat. Pemerintah Daerah dituntut untuk secara mandiri melaksanakan
aktivitas perencanaan, pelaksanaan sampai pada pengawasan program pembanguan
yang dilaksanakan di daerahnya. Selain itu daerah dituntut
kemampuannya untuk membiayai sebagian besar kegiatan pembangunannya sehingga
diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas, kreatif, inovatif , yang
diharapkan dapat menghasilkan pemikiran , konsep dan kebijakan dalam rangka
mencari sumber pembiayaan pembangunan tersebut. Perubahan paradigma dalam waktu
yang relatif singkat, tentu saja belum membuat para aparat pemerintah daerah
dan masyarakat memahami sepenuhnya hakekat dan aturan-aturan pelaksanaan
otonomi daerah. Walaupun demikian sedikit demi sedikit aparat pemerintah daerah
dan masyarakat mulai belajar menyesuaikan diri dengan iklim otonomi daerah.
Aktivitas yang mengarah pada efisiensi dan upaya peningkatan kualitas
pelayanan, inovasi dan kreativitas dalam penggalian potensi daerah mulai
digiatkan. Beberapa contoh dapat disebutkan yaitu bahwa instansi-instansi pemerintah
di daerah giat mendorong para pegawainya untuk meningkatkan dan mengembangkan
ketrampilan dan keahliannya melalui peningkatan pendidikan, baik formal maupun
non formal. Contoh yang lain adalah pemangkasan prosedur birokrasi yang
bertele-tele, dengan tujuan untuk efisiensi .
Iklim keterbukaan yang mewarnai
otonomi daerah telah membawa perubahan pada perilaku masyarakat yang semula
tidak diberi kesempatan untuk mengetahui dan berperan dal[13]am
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan kemudian diberi
kesempatan untuk terlibat dalam program-program pembangunan. Keadaan ini
kemudian melahirkan sikap-sikap yang kadang-kadang sangat berlebihan.
Masyarakat yang masih awam dengan penerapan sistim demokrasi menganggap bahwa
semua masalah pemerintahan juga harus dipertanggungjawabkan secara langsung
kepada mereka. Pada awal masa reformasi kita dapat melihat maraknya demonstrasi
masyarakat yang kadang-kadang sangat brutal dan kasar menuntut agar
pejabat-pejabat pemerintahan yang dianggap telah menyimpang dalam melaksanakan
tugas-tugas yang diamanatkan kepadanya diadili atau mengundurkan diri.
Masyarakat seolah-olah sudah tidak mempunyai kepercayaan kepada lembaga yang
dapat menyalurkan aspirasi mereka, sehingga tindakan main hakim sendiiri menjadi
pemandangan yang sangat umum. Sebagai contoh kita dapat melihat pada peristiwa
yang menimpa Bupati Temanggung yang baru-baru ini diminta oleh hampir seluruh
masyarakat Temanggung untuk mengundurkan diri, karena dianggap telah melakukan
korupsi. Bahkan para pegawai negeri di Temanggung melakukan demonstrasi dan
mogok kerja sebagai protes terhadap Bupati. Tentu saja kalau kita melihat
secara proporsional pada tindakan masyarakat terutama para pegawai negeri,
tindakan mogok kerja tersebut merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan
dapat dikenakan sanksi karena para pegawai negeri tersebut mengemban tugas
pelayanan kepada masyarakat.
Daerah lain yang juga mulai menerapkan aturan
berdasarkan syariat Islam adalah Cianjur. Di sana telah disusun
aturan yang menghimbau wanita muslim mengenakan jilbab serta himbauan
kepada suluruh muslim meninggalkan pekerjaannya untuk segera menunaikan sholat
ketika adhan berkumandang. Pelangaran pada peraturan ini sementara berupa
sanksi moral dan sanksi sosial.
Perilaku masyarakat yang terkait
dengan penggalian dan pengembangan potens[14]i
ekonomi juga melahirkan sikap dan kultur berkreasi dan berinovasi untuk
menciptakan hal-hal baru. Dalam upaya meningkatkan daya saing ini beberapa
daerah harus memperhatikan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, kultur
dan pimpinan/pemegang kebijakan. Kalau tidak, maka akan terjadi persaingan yang
tidak sehat antara kelompok masyarakat di daerah tersebut, persaingan
antar daerah dan lain sebagainya. Bahkan tidak jarang antar daerah saling
berebut lahan atau sumber daya alam yang menjadi sumber ekonomi . Kadang-kadang
ambisi untuk meningkatkan PAD melahirkan sikap “ rakus “ pada daerah-daerah.
Daerah-daerah yang sangat minim sumberdaya alamnya dipacu untuk
melihat lebih jeli peluang-peluang di sektor ekonomi berskala kecil atau yang
sering disebut sebagai ekonomi kerakyatan (usaha kecil dan menengah). Dari
pengalaman krisis ekonomi yang dialami Indonesia pada tahun 1997, ekonomi
rakyat dan sektor informal mampu bertahan dan bahkan mampu menjadi penyangga (buffer)
perekonomian daerah , sehingga mampu menyelamatkan kehidupan rakyat ( Mubyarto,
2001 : 196). Beberapa contoh daerah yang dapat menyesuaikan diri dengan keadaan
setelah krisis ekonomi dan tetap dapat bertahan dan dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonominya adalah Kabupaten Sukoharjo dan Desa Banyuraden,
Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman. Kabupaten Sukoharjo selama krisis ekonomi
tidak terkena dampak yang berarti karena industri kecil dan sektor informal
yang dikembangkan di daerah tersebut tidak tergantung pada bahan baku import
dan melayani pasar lokal yang cukup luas. Berbeda dengan Kabupaten Sukoharjo,
Desa Banyuraden Kabupaten Sleman berhasil memberdayakan ekonomi masyarakat
melalui pengelolaan dan pengolahan sampah, yang semula menjadi sumber
masalah lingkungan di desa tersebut. Desa Banyuraden berhasil memanfaatkan
sampah menjadi sumber ekonomi masyarakat dengan cara mengolah sampah menjadi
kompos atau pupuk organik dan dan barang kerajinan. Kita tidak dapat
memungkiri bahwa tidak semua daerah berhasil mengatasi krisis ekonomi melalui
pemberdayaan ekonomi rakyat. Banyak daerah[15]
terutama di luar Jawa yang tidak memiliki sumberdaya ekonomi dan sumberdaya
manusia yang memadai patut mendapatkan perhatian yang lebih besar dari Pemerintah
Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
3.4. Sistem hubungan keuangan antara pusat dan daerah
Sentralisasi ataupun desentralisasi
sebagai suatu sistem administrasi pemerintahan, dalam banyak hal, tidak dapat dilepaskan
dari proses pertumbuhan suatu negara, sejarah mencatat desentralisasi di
Indonesia mengalami pasang surut seiring dengan perubahan konstelasi politik
yang melekat dan terjadi pada perjalanan kehidupan bangsa.[17] Sejarah perekonomian mencatat
desentralisasi telah muncul ke permukaan sebagai paradigma baru dalam kebijakan
dan administrasi pembangunan sejak dasawarsa 1970-an. Tumbuhnya perhatian
terhadap desentralisasi tidak hanya dikaitkan dengan gagalnya perencanaan
terpusat dan populernya strategi pertumbuhan dengan pemerataan (growth with
equity), tetapi juga adanya kesadaran bahwa pembangunan adalah suatu
proses yang kompleks dan penuh ketidakpastian yang tidak mudah dikendalikan dan
direncanakan dari pusat
Undang-undang pertama yang mengatur
hubungan fiskal (keuangan) pusat-daerah adalah UU No. 32 tahun 1956. UU ini
menetapkan sumber-sumber keuangan daerah sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sumber PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, dan
hasil perusahaan [16]daerah.
Adapun pajak pusat yang diserahkan kepada daerah menjadi pajak daerah meliputi
pajak verponding, pajak verponding Indonesia, pajak rumah tangga, pajak
kendaraan bermotor, pajak jalan, pajak potong hewan, pajak kopra, dan pajak
pembangunan I.
2. Sebagian dari hasil pemungutan pajak
negara tertentu, bea masuk, bea keluar, dan cukai diserahkan kepada daerah.
Pajak negara tertentu adalah pajak
peralihan, pajak upah, pajak materai, pajak kekayaan, dan pajak perseroan.
3.
Ganjaran, subsidi, dan bantuan
diberikan kepada daerah dalam hal-hal tertentu.
Bagi hasil pajak serta ganjaran dan
bantuan yang tidak dapat dilaksanakan berdasarkan UU No. 32 tahun 1956 diganti
dengan:
1.
Penyerahan tambahan 3 pajak negara
kepada daerah, yaitu: bea balik nama kendaraan bermotor, pajak radio, dan pajak
bangsa asing. Dengan demikian daerah memungut 11 macam pajak.
2.
Subsidi Daerah Otonom (SDO)
diberikan sebagai ganti dari bagi hasil pajak diatas. Pembagian SDO didasarkan
pada perimbangan jumlah pegawai daerah otonom, dengan alasan penggunaan SDO
diarahkan kepada gaji pegawai daerah otonom ditambah acress untuk
belanja non-pegawai, yang kemudian digunakan untuk subsidi biaya operasional
serta ganjaran untuk Dati I, Dati II, dan kecamatan.
3.
Sebagai ganti ganjaran, subsidi dan
bantuan diperkenalkan program bantuan Inpres sejak tahun 1969.
4.
Pinjaman kepada daerah dimulai
dengan bantuan uang IPEDA (tahun 1969), bantuan Inpres Pasar(tahun1976), dan
pinjaman lain(tahun 1978).
-
Ketergantungan Fiskal
Rendahnya
hubungan fiskal antara pusat-daerah ditandai dengan tingginya kontrol pusat
terhadap proses pembangunan daerah. Ini jelas terlihat dari rendahnya proporsi
PAD (Pendapatan Asli Daerah) terhadap total pendapatan daerah dibanding
besarnya subsidi (grants) yang diberikan dari pusat.[21] Indikator desentralisasi fiskal adalah
rasio antara PAD dengan pendapatan daerah. PAD terdiri dari pajak-pajak daerah,
retribusi daerah, penerimaan dari dinas, laba bersih dari perusahaan daerah
(BUMD) dan penerimaan-penerimaan lain. Dari data yang didapat menunjukan
relatif rendahnya proporsi PAD terhadap total pendapatan daerah, yang rata-rata
hanya 15,4% selama tahun 1984/85-1990/91. Semua provinsi kecuali DKI Jakarta,
mempunyai PAD kurang dari 50%. Artinya lebih banyak subsidi dari pusat
dibanding PAD dalam pembangunan daerah. Bila diperinci, PAD hanya membiayai
pengeluaran rutin daerah kurang dari 30%; bahkan untuk Dati II lebih buruk lagi
karena kurang dari 22% ppengeluaran rutinnya dibiayai oleh P[17]AD.
Masalah yang lain adalah dominannya
transfer dari pusat ke daerah, subsidi atau transfer dari pusat ke daerah
selama ini melalui tiga jalur:
-
SDO
(Subsidi Daerah Otonom), yaitu transfer keada Pemda untuk membiayai pengeluaran
rutin
-
Program
Inpres (Dana Non DIP) baik yang bersifat sektoral maupun umum dan digunakan
untuk membantu Pemda (Provinsi,/Kotamadya, desa) untuk membiayai pengeluaran
rutin dan pembanguna, sekaligus sebagai upaya untuk mengatasii ketidakseimbangan
struktur keuangan antar daerah. Termasuk dalam program Inpres adalah Inpres
Kabupaten, Provinsi, Desa , SD, kesehatan, pasar, penghijauan,dan jalan.
-
DIP (pengeluaran sektoral) yang dialokasikan
untuk membiayai proyek-proyek/ peneluaran pembangunan, sebagai perwujudan
mekanisme dekonsentrasi.
-
Penyebab
[18]Ketergantungan
Fiskal
Setidaknya ada lima penyebab utama
rendahnya PAD yang pada gilirannya menyebabkan tingginya
ketergantungan terhadap subsidi dari pusat.
1.
Kurang
berperannya perusahaan daerah sebagai sumber pendapatan daerah,
2.
Kedua, adalah
tingginya derajat sentralisasi dalam bidang perpajakan. Semua pajak utama yang
paling produktif dan buoyant, baik pajak langsung dan tak langsung,
ditarik oleh pusat. Pajak penghasilan badan maupun perorangan (termasuk
migas), Pajak Pertambahan Nilai, bea cukai, PBB, royalty/IHH/IHPH (atas minyak,
pertmbangan, kehutanan) smua dikelolasecara administrative dan ditentukan
tarifnya oleh pusat. Dua yang terakhir memang merupakan sharing revenus (penerimaan
bagi hasil), namun kontribusinya dalam penerimaan daerah relatif masih kecil.
Alasan Sentralisasi perpajakan adalah untuk mengurangi disparitas antar daerah,
efisiensi administrasi, dan keseragaman perpajakan. Adalah
kendati pajak daerah cukup beragam, ternyata hanya sedikit yang bias diandalkan
sebagai sumber penerimaan. Pajak daerah yang ada saat itu berjumlah 50 jenis
pajak, tetapi yang dianggap bersifat ekonomis bila dilakukan pemungutannya
hanya terdiri dari 12 jenis pajak saja Faktor Penyebab
3.
Bersifat politis. Ada yang khawatir apabila daerah
mempunyai sumber keuangan yang tinggi akan mendorong terjadinya disintegrasi
dan separatisme. Yugoslavia dan Uni Soviet sering ditunjuk sebagai contoh
kuatnya. Pemda justru mendorong Pemda untuk memisahkan diri dari pusat dan
menyebabkan Negara tersebut tercerai berai. Karena itu Sentralisasi diperlukan
agar daerah tetap tergantung pada pusat dan pada gilirannya tetap disa
dikendalikan oleh pusat.
4.
Kelemahan
dalam pemberian subsidi dari pemerintah pusat ke daerah. Selama ini pemerintah
memberikan subsidi dalam bentuk blok dan spesifik. Subsidi yang bersifat blok
terdiri dari Inpres Dati I, Inpres Dati II, dan Inpres desa. Subsidi yang
bersifat spesifik meliputi Inpres Pengembangan wilayah, Sekolah Dasar, kesehatan,
penghijauan dan reboisasi, serta jalan dan jembatan.[30] Perbedaan utama antara subsidi blok
dengan subsidi spesifik adalah daerah memiliki keleluasaan dalam penggunaan
dana subsidi blok, sedang penggunaan dana subsidi spesifik sudah ditentukan
oleh pemerintah pusat dan daerah tidak punya keleluasaan dalam menggunakan dana
tersebut Apabila dilihat dari sisi jumlah bantuan yang diterima oleh pemerintah
daerah sejak Repelita I, maka bantuan yang bersifat spesifik jauh lebih besar
daripada blok, tidak berlebihan bila disimpulkan bahwa pemerintah pusat hanya
member kewenangan yang lebih kecil kepada pemerintah daerah untuk merencanakan
pembangunan di daerahnya
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Menginjak abad XXI ada kebutuhan
yang sangat mendesak untuk melaksanakan otonomi daerah. Pengalaman masa lalu
yang kurang menggembirakan dalam pelaksanaan otonomi daerah diharapkan menjadi
pegangan kuat untuk mewujudkan otonomi daerah sesuai dengan hakekat dan
tujuannya yang mulia. Pelaksanaan otonomi daerah bukan hal yang menakutkan bila
difahami dengan benar dan proporsional. Banyak daerah yang telah
menunjukkan prospek yang menggembirakan.
Modal utama untuk mewujudkan
terlaksananya otonomi daerah secara baik dan benar adalah rasa percaya diri
yang besar dan komitmen yang tinggi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
dan masyarakat untuk tetap konsisten melaksanakan otonomi daerah sebab otonomi
daerah diharapkan dapat membawa pemerataan dan keadilan. Sistim desentralisasi
dan otonomi daerah menjamin terbukanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan
daerahnya.
Melalui otonomi daerah peluang untuk
melaksanakan demokrasi ekonomi terbuka lebar, sehingga ekonomi kerakyatan yang
selama ini tiak mendapat perhatian, akan mendapat perlindungan. Pertumbuhan dan
perkembangan ekonomi kerakyatan harus memotivasi masyarakat untuk berkreasi dan
berinovasi agar daerah mempunyai daya tahan dan daya saing di era globalisasi
ini.
Budaya dan perilaku yang muncul
sebagai akibat euforia reformasi yang dapat menimbulkan “kontra produktif”
harus diarahkan menjadi kultur dan perilaku yang produktif dan konstruktif untuk
mewujudkan otonomi daerah yang sehat dan seimbang.
4.2 Saran
saran saya sebagai penulis makalah
ini, saya berharap adanya masukan dari teman-teman maupun dosen yang
bersangkutan agar makalah yang saya buat bisa menjadi lebih baik lagi. Karena
dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan.
DAFTAR PUSTAKA
Kartasasmita, Ginanjar, 1996, Pembangunan
Untuk Rakyat : Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan, Jakarta : CIDES
Mokodompit, Agussalim, Eddy, 1994, “
Dimensi Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah “, Majalah Manajemen
Pembangunan , Nomor 6/II, Januari
Mubyarto, 1988, Sistim dan Moral
Ekonomi Indonesia, Jakarta : LP3ES
Mubyarto, 2000, Pemulihan Ekonomi
Rakyat Menuju Kemandirian Masyarakat Desa, Yogyakarta : Aditya Media.
Mubyarto, 2001, Prospek Otonomi
Daerah dan Perekonomian Indonesia Pasca Krisis, Yogyakarta : BPFE.
Nugroho D., Riant, 2000, Otonomi
Daerah Desentralisasi Tanpa Revolusi : Kajian dan Kritik atas Kebijakan
Desentralisasi di Indonesia.Jakarta : PT Elex Media Kompetindo
Soekanto, Soerjono, 1970, Sosiologi
Suatu Pengantar, Jakarta : yayasan Penerbit Universitas Indonesia.
Soemardjan, Selo (Ed.),2000, Menuju
Tata Indonesia Baru, Jakarta : PT Gramedia
Riyadi dan Bratakusumah,pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia : pustaka setia jakarta 2003
hal 343.
https://rahmanjambi43.wordpress.com/2015/02/06/makalah-politik-hukum-dalam-pelaksanaan-otonomi-daerah/
di unduh 10/03/2016
http://aldibrother.blogspot.co.id/2013/04/politik-hukum-otonomi-daerah.html/di
unduh 10/03/2016
[1] Rahman, “politik
hukum dalam pelaksanan otonomi daerah”, di akses dari
http://rahmanjambi43.wordpress.com/2015/02/06/makalah-politik-hukum-dalam-pelaksanaan-otonomi-daerah,
pada tanggal 10/03/2016 hlm 1
Aldi setiwan, “politik
hukum otonomi daerah”, di akses dari http://aldibrother.blogspot.co.id/2013/04/politik-hukum-otnomi-daerah.html,pada
tanggal 10/03/2016 hlm 1
[8]
Rahman ibid halaman 8
[9]
Rahman ibid 9
[10] Rahman ibid halaman 11
[11] Rahman ibid halaman 12
[12] Rahman ibid halaman 13
[13] Rahman ibid halaman 14
[14] Rahman ibid halaman 15
[15] Rahman ibid halaman 16
Aldi setiawan halaman
4
[16] Rahman ibid halaman 17
Aldi setiawan ibid halaman 4
[17] Aldi setiawan ibid halaman 6
[18] Aldi setiawan ibid halaman 6
[19] Aldi setiawan ibid halaman 6
No comments:
Post a Comment