BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Pernyataan tersebut merupakan pengertian kekuasaan kehakiman yang tercantum pula dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebagai konsekuensi dari sistem pembagian kekuasaan yang diterapkan di negara ini, fungsi kekuasaan kehakiman atau yudikatif dipegang oleh lembaga- lembaga yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Bab IX UUD 1945 menyebutkan tiga lembaga negara yang termasuk dalam lingkup kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Namun, menurut Pasal 24 ayat (2), hanya MA (dan badan peradilan di bawahnya) dan MK yang merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman, sedangkan KY tidak memiliki kewenangan tersebut sehingga badan ini sering disebut sebagai lembaga ekstra-yudisial. Pengadilan, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, adalah salah satu unsur penting dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat). Hanya pengadilan yang memenuhi kriteria mandiri (independen), netral (tidak berpihak), dan kompeten yang dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Oleh karena itu, posisi hakim sebagai aktor utama lembaga peradilan menjadi amat vital, terlebih lagi mengingat segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya, hakim dapat mengubah, mengalihkan, atau bahkan mencabut hak dan kebebasan warga negara, dan semua itu dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Besarnya kewenangan dan tingginya tanggung jawab hakim ditunjukkan melalui putusan pengadilan yang selalu diucapkan dengan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Hal ini menegaskan bahwa kewajiban menegakkan keadilan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setiap profesi di berbagai bidang memiliki nilai-nilai yang dijunjung untuk dijadikan pedoman dalam kehidupan profesi yang bersangkutan. Demikian halnya dengan profesi hakim di Indonesia, di mana terdapat suatu kode etik yang didasarkan pada nilai-nilai yang berlaku di Indonesia serta nilai-nilai yang bersifat universal bagi hakim sebagai pelaksana fungsi yudikatif. Kode etik penting bagi hakim untuk mengatur tata tertib dan perilaku hakim dalam menjalankan profesinya.
Kode Etik Profesi Hakim Indonesia pertama kali disusun oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Kongres III IKAHI tanggal 5-7 April 1965. Seiring berjalannya waktu, perkembangan berbagai hal seputar IKAHI sebagai wadah profesi hakim dan Kode Etik Profesi Hakim Indonesia terus berlangsung. Dan yang paling terkini adalah ketika MA menerbitkan Pedoman Perilaku Hakim bersamaan dengan disosialisasikannya Pedoman Etika Perilaku Hakim yang disusun KY, sehingga peristiwa ini menjadi bagian dari ketidaksepahaman antara MA dan KY.
Berkaitan dengan fenomena yang tengah berkembang di masyarakat seputar konflik antara MA dan KY, Hakim Agung Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sophian Marthabaya berpendapat bahwa suatu kode etik berlaku bagi suatu profesi tertentu sehingga sebuah kode etik harus disusun oleh profesi yang bersangkutan yang akan menjalankan kode etik tersebut. Alangkah janggalnya apabila kode etik disusun oleh suatu institusi di luar profesi yang akan menjadikan kode etik itu sebagai pedomannya. Idealnya, sebuah pedoman untuk melakukan pekerjaan dibuat sendiri oleh pihak yang akan menjalankan pekerjaan tersebut. Bagaimanapun, kode etik dibuat untuk mengatur perilaku dan sepak terjang individu profesional dalam menjalankan profesinya. Penegakan supremasi hukum sebagai bagian dari agenda reformasi telah menjadi komitmen pemerintah sejak masa keruntuhan rezim Orde Baru hingga saat ini. Namun demikian, harapan pencari keadilan terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir untuk memperoleh keadilan belum sepenuhnya dapat memuaskan seluruh pihak. Masyarakat mengkritik bahwa lembaga peradilan belum seperti yang diharapkan. Lambat menangani perkara, biaya yang mahal, administrasi yang berbelit-belit, perbuatan dan tingkah laku pejabat peradilan yang dianggap tercela, hingga dugaan adanya mafia peradilan (judicial corruption) menjadi alasan tidak percayanya sebagian besar masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Seiring berjalannya pemerintahan sejak awal reformasi hingga saat ini, publik sadar bahwa praktik penyalahgunaan wewenang di badan peradilan cenderung menguat dan merusak seluruh sendi peradilan. Hal ini mengakibatkan menurunnya kewibawaan dan kepercayaan badan peradilan terhadap masyarakat dan dunia internasional. Keadaan badan peradilan yang demikian mendesak pihak- pihak yang berwenang dalam menjalankan negara ini untuk melakukan upaya- upaya luar biasa yang berorientasi kepada terciptanya badan peradilan dan hakim yang dapat menjamin masyarakat memperoleh keadilan, dan diperlakukan secara adil dalam proses pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan. Terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan disebabkan oleh banyak faktor, antara lain adalah tidak efektifnya pengawasan internal yang diterapkan di badan peradilan selama ini. Dengan kata lain, tingginya urgensi pembentukan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal didasarkan pada lemahnya pengawasan internal tersebut. Menurut Mas Achmad Santosa, lemahnya pengawasan internal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
kualitas dan integritas pengawas yang tidak memadai;
proses pemeriksaan disiplin yang tidak transparan;
belum adanya kemudahan bagi masyarakat yang dirugikan untuk menyampaikan pengaduan, memantau proses serta hasilnya (ketiadaan akses);
semangat membela sesama korps (esprit de corps) yang mengakibatkan penjatuhan hukuman tidak seimbang dengan perbuatan. Setiap upaya untuk memperbaiki suatu kondisi yang buruk pasti akan mendapat reaksi dari pihak yang selama ini mendapatkan keuntungan dari kondisi yang buruk itu; dan
tidak terdapat kehendak yang kuat dari pimpinan lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil pengawasan.
Hal-hal yang diuraikan di atas menunjukkan bahwa tidak efektifnya fungsi pengawasan internal badan peradilan pada dasarnya disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu adanya semangat membela sesama korps (esprit de corps) dan tidak adanya kehendak yang sungguh-sungguh dari pimpinan badan peradilan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan internal terhadap hakim. Akibatnya, peluang bagi hakim yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan kode etik untuk mendapat "pengampunan" dari pimpinan badan peradilan yang bersangkutan akan semakin terbuka. Oleh karena itu, kehadiran suatu lembaga khusus yang menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap hakim dirasakan sangat mendesak.
B. Rumusan Masalah
Bagaimanakah Profesi Hakim dan Karakteristiknya..?
C. Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui profesi hakim dan karakteristiknya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Profesi hakim dan karakteristiknya
Sebagai sebuah profesi yang berkaitan dengan proses di pengadilan, definisi hakim tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 1 angka 8 KUHAP menyebutkan, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Sedangkan mengadili diartikan sebagai serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang.
Hakim memiliki kedudukan dan peranan yang penting demi tegaknya negara hukum. Oleh karena itu, terdapat beberapa nilai yang dianut dan wajib dihormati oleh penyandang profesi hakim dalam menjalankan tugasnya. Nilai di sini diartikan sebagai sifat atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Bagi manusia, nilai dijadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak. Nilai-nilai itu adalah sebagai berikut:
Profesi hakim adalah profesi yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Di sini terkandung nilai kemerdekaan dan keadilan.
Selanjutnya, nilai keadilan juga tercermin dari kewajiban hakim untuk menyelenggarakan peradilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, agar keadilan tersebut dapat dijangkau semua orang. Dalam mengadili, hakim juga tidak boleh membeda-bedakan orang dan wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Kewajiban menegakkan keadilan ini tidak hanya dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia, tetapi juga secara vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Apabila hakim melihat adanya kekosongan hukum karena tidak ada atau kurang jelasnya hukum yang mengatur suatu hal, maka ia wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Nilai ini dinamakan sebagai nilai keterbukaan.
Hakim wajib menjunjung tinggi kerja sama dan kewibawaan korps. Nilai kerja sama ini tampak dari persidangan yang berbentuk majelis, dengan sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang hakim. Sebelum menjatuhkan putusannya, para hakim ini melakukan musyawarah secara tertutup.
Hakim harus senantiasa mempertanggungjawabkan segala sikap dan tindakannya. Secara vertikal berarti ia bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan pertanggungjawaban secara horizontal berarti ditujukan terhadap sesama manusia, baik kepada lembaga peradilan yang lebih tinggi maupun kepada masyarakat luas. Berkaitan dengan pertanggungjawaban horizontal, Pasal 25 ayat (1) Undang- Undang tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa:
"Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili."
Hakim wajib menjunjung tinggi nilai obyektivitas. Hal ini tercermin dalam Pasal 29 ayat (3) yang menyatakan bahwa hakim wajib mengundurkan diri dalam pemeriksaan suatu perkara apabila ia mempunyai hubungan darah dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, baik dengan terdakwa, jaksa, penasihat hukum, panitera, maupun sesama majelis hakim.
Profesi hakim sebagai salah satu bentuk profesi hukum sering digambarkan sebagai pemberi keadilan. Oleh karena itu, hakim juga digolongkan sebagai profesi luhur (officium nobile), yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan pelayanan pada manusia dan masyarakat. Setiap profesi memiliki etika yang pada prinsipnya terdiri dari kaidah-kaidah pokok sebagai berikut.
Profesi harus dipandang sebagai pelayanan, oleh karenanya, sifat "tanpa pamrih" menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi.
Pelayanan profesional dalam mendahulukan kepentingan pencari keadilan mengacu pada nilai-nilai luhur.
Pengembanan profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan.
Persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengemban profesi.
Sebagai suatu profesi di bidang hukum yang secara fungsional merupakan pelaku utama dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, hakim dituntut untuk memiliki suatu keahlian khusus sekaligus memahami secara mendalam mengenai ruang lingkup tugas dan kewajibannya. Salah satu unsur yang membedakan profesi hakim dengan profesi lainnya adalah adanya proses rekrutmen serta pendidikan bersifat khusus yang diterapkan bagi setiap orang yang akan mengemban profesi ini.
PERATURAN BERSAMA MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : O2/PB/MA/IX/2012
02/PB/P.KY/09/2012
TENTANG
PANDUAN PENEGAKAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DAN
KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA,
Di dalam peraturan kode etik dan pedoman perilaku hakim bahwa yang di maksud dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim tertuang dalam pasal 1 ayat (1) adalah panduan keutamaan moral bagi setiap hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sedangkan di ayat (2) yang di maksud Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, termasuk hakim adhoc dan hakim pengadilan pajak.
Pasal 3
Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim didasarkan pada prinsip- prinsip:
independensi hakim dan pengadilan;
praduga tidak bersalah;
penghargaan terhadap profesi hakim dan pengadilan;
transparansi;
akuntabilitas;
kehati-hatian dan Kerahasiaan;
obyektivitas;
efektivitas dan efisiensi;
perlakuan yang sama; dan
kemitraan.
Prinsip independensi hakim dan pengadilan dimaksudkan bahwa pelaksanaan pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Prinsip praduga tidak bersalah dimaksudkan bahwa Terlapor yang diperiksa berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran dianggap tidak bersalah sampai dengan dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi administratif berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Prinsip penghargaan terhadap profesi hakim dan lembaga pengadilan dimaksudkan bahwa kegiatan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran dilaksanakan sedemikian rupa agar sedapat mungkin tidak menciderai kewibawaan hakim dan pengadilan.
Prinsip transparansi dimaksudkan bahwa masyarakat dapat selalu mengakses, baik secara aktif maupun secara pasif, informasi publik yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran.
Prinsip akuntabilitas dimaksudkan bahwa dalam setiap kegiatan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, setiap pejabat pelaksana berkewajiban mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan/atau kebijakan yang diambilnya, baik secara internal kepada kolega dan atasannya, maupun secara eksternal kepada masyarakat.
Prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan dimaksudkan bahwa setiap kegiatan pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dilakukan secara hati-hati dan hasilnya bersifat rahasia.
Prinsip obyektivitas dimaksudkan bahwa setiap kegiatan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim didasarkan pada kriteria dan parameter yang jelas.
Prinsip efektivitas dan efisiensi, dimaksudkan bahwa pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dilakukan secara tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prinsip perlakuan yang sama dimaksudkan bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Pelapor dan Terlapor memiliki hak dan diberi kesempatan yang sama.
Prinsip kemitraan dimaksudkan bahwa Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial bekerjasama dan saling mendukung dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 4
Kewajiban dan larangan bagi Hakim dijabarkan dari 10 (sepuluh) prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yaitu:
berperilaku adil;
berperilaku jujur;
berperilaku arif dan bijaksana;
bersikap mandiri;
berintegritas tinggi;
bertanggung jawab;
menjunjung tinggi harga diri;
berdisiplin tinggi;
berperilaku rendah hati; dan
bersikap profesional.
Pasal 5
Berperilaku adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
Kewajiban Hakim dalam penerapan berperilaku adil adalah:
Hakim wajib melaksanakan tugas-tugas hukumnya dengan menghormati asas praduga tak bersalah, tanpa mengharapkan imbalan.
Hakim wajib tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
Hakim wajib menghindari hal-hal yang dapat mengakibatkan pencabutan haknya untuk mengadili perkara yang bersangkutan.
Hakim dalam suatu proses persidangan wajib meminta kepada semua pihak yang terlibat proses persidangan untuk tidak menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupun tindakan.
Hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata- mata untuk menghukum.
Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum di Pengadilan.
Larangan bagi hakim dalam penerapan berperilaku adil adalah:
Hakim dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi hakim yang bersangkutan.
Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupun tindakan.
Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksi-saksi, dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan.
Hakim dilarang menyuruh/mengizinkan pegawai pengadilan atau pihak-pihak lain untuk mempengaruhi, mengarahkan, atau mengontrol jalannya sidang, sehingga menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap para pihak yang terkait dengan perkara.
Hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan, kecuali dilakukan di dalam lingkungan gedung pengadilan demi kepentingan kelancaran persidangan yang dilakukan secara terbuka, diketahui pihak-pihak yang berperkara, tidak melanggar prinsip persamaan perlakuan dan ketidak berpihakan.
Pasal 6
Berperilaku jujur bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.
Kewajiban hakim dalam berperilaku jujur adalah:
Hakim harus berperilaku jujur (fair) dan menghindari perbuatan yang tercela.
Hakim harus berperilaku jujur (fair) dan menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan kesan tercela.
Hakim harus memastikan bahwa sikap, tingkah laku dan tindakannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para pihak berperkara, sehingga tercermin sikap ketidakberpihakan hakim dan lembaga peradilan (impartiality).
Hakim wajib melaporkan secara tertulis gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, dan Ketua Komisi Yudisial paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Hakim wajib menyerahkan laporan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum, selama, dan setelah menjabat, serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat.
Larangan bagi hakim dalam berperilaku jujur adalah:
Hakim tidak boleh meminta/menerima dan harus mencegah suami atau istri hakim, orang tua, anak atau anggota keluarga hakim lainnya, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau fasilitas dari:
advokat;
penuntut;
orang yang sedang diadili;
pihak lain yang kemungkinkan kuat akan diadili;
pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim yang bersangkutan yang secara wajar (reasonable) patut dianggap bertujuan atau mengandung maksud untuk mempengaruhi Hakim dalam menjalankan tugas peradilannya.
Pengecualian dari butir ini adalah pemberian atau hadiah yang ditinjau dari segala keadaan (circumstances) tidak akan diartikan atau dimaksudkan untuk mempengaruhi hakim dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan, yaitu pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan atau peringatan lainnya sesuai adat istiadat yang berlaku, yang nilainya tidak melebihi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Pemberian tersebut termasuk dalam pengertian hadiah sebagaimana dimaksud dengan gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hakim dilarang menyuruh/mengizinkan pegawai pengadilan atau pihak lain yang di bawah pengaruh, petunjuk atau kewenangan hakim yang bersangkutan untuk meminta atau menerima hadiah, hibah, warisan, pemberian, pinjaman atau bantuan apapun sehubungan dengan segala hal yang dilakukan atau akan dilakukan atau tidak dilakukan oleh hakim yang bersangkutan berkaitan dengan tugas atau fungsinya dari:
advokat;
penuntut;
orang yang sedang diadili oleh hakim tersebut;
pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim tersebut;
pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim yang bersangkutan, yang secara wajar patut diduga bertujuan untuk mempengaruhi hakim dalam menjalankan tugas peradilannya.
Dalam kaitannya dengan penerapan perilaku jujur, hakim dibolehkan menerima imbalan dan atau kompensasi biaya untuk kegiatan ekstra yudisial dari pihak yang tidak mempunyai konflik kepentingan, sepanjang imbalan dan atau kompensasi tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas yudisial dari hakim yang bersangkutan.
Pasal 7
Berperilaku arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
Kewajiban hakim dalam penerapan berperilaku arif dan bijaksana adalah:
Hakim wajib menghindari tindakan tercela.
Hakim, dalam hubungan pribadinya dengan anggota profesi hukum lain yang secara teratur beracara di pengadilan, wajib menghindari situasi yang dapat menimbulkan kecurigaan atau sikap keberpihakan.
Hakim dalam menjalankan tugas-tugas yudisialnya wajib terbebas dari pengaruh keluarga dan pihak ketiga lainnya.
Larangan bagi hakim dalam penerapan berperilaku arif dan bijaksana adalah:
Hakim dilarang mengadili perkara di mana anggota keluarga hakim yang bersangkutan bertindak mewakili suatu pihak yang berperkara atau sebagai pihak yang memiliki kepentingan dengan perkara tersebut.
Hakim dilarang mengizinkan tempat kediamannya digunakan oleh seorang anggota suatu profesi hukum untuk menerima klien atau menerima anggota-anggota lainnya dari profesi hukum tersebut.
Hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak ketiga lainnya.
Hakim dilarang mempergunakan keterangan yang diperolehnya dalam proses peradilan untuk tujuan lain yang tidak terkait dengan wewenang dan tugas yudisialnya.
Hakim dilarang mengeluarkan pernyataan kepada masyarakat yang dapat mempengaruhi, menghambat atau mengganggu berlangsungnya proses peradilan yang adil, independen, dan tidak memihak.
Hakim tidak boleh memberi keterangan atau pendapat mengenai substansi suatu perkara di luar proses persidangan pengadilan, baik terhadap perkara yang diperiksa atau diputusnya maupun perkara lain.
Hakim tidak boleh memberi keterangan, pendapat, komentar, kritik atau pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau putusan pengadilan baik yang belum maupun yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kondisi apapun.
Hakim tidak boleh memberi keterangan, pendapat, komentar, kritik atau pembenaran secara terbuka atas suatu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali dalam sebuah forum ilmiah yang hasilnya tidak dimaksudkan untuk dipublikasikan yang dapat mempengaruhi putusan hakim dalam perkara lain.
Hakim tidak boleh menjadi pengurus atau anggota dari partai politik.
Hakim tidak boleh secara terbuka menyatakan dukungan terhadap salah satu partai politik.
Hakim tidak boleh atau terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan persangkaan beralasan bahwa hakim tersebut mendukung suatu partai politik.
Dalam kaitannya dengan penerapan perilaku arif dan bijaksana, hakim diperbolehkan:
membentuk atau ikut serta dalam organisasi para hakim atau turut serta dalam lembaga yang mewakili kepentingan para hakim.
melakukan kegiatan ekstra yudisial, sepanjang tidak menggangu pelaksanaan tugas yudisial, antara lain menulis, memberi kuliah, mengajar dan turut serta dalam kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan hukum, sistem hukum, ketatalaksanaan, keadilan atau hal-hal yang terkait dengannya.
menjelaskan kepada masyarakat tentang prosedur beracara di pengadilan atau informasi lain yang tidak berhubungan dengan substansi perkara dari suatu perkara, berdasarkan penugasan resmi dari Pengadilan.
memberikan keterangan atau menulis artikel dalam surat kabar atau terbitan berkala dan bentuk-bentuk kontribusi lainnya yang dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai hukum atau administrasi peradilan secara umum yang tidak berhubungan dengan masalah substansi perkara tertentu.
menulis, memberi kuliah, mengajar dan berpartisipasi dalam kegiatan keilmuan atau suatu upaya pencerahan mengenai hukum, sistem hukum, administrasi peradilan dan non-hukum, selama kegiatan-kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk memanfaatkan posisi Hakim dalam membahas suatu perkara.
menjabat sebagai pengurus atau anggota organisasi nirlaba yang bertujuan untuk perbaikan hukum, sistem hukum, administrasi peradilan, lembaga pendidikan dan sosial kemasyarakatan, sepanjang tidak mempengaruhi sikap kemandirian Hakim.
berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan dan amal yang tidak mengurangi sikap netral (ketidakberpihakan) Hakim.
Pasal 8
Berperilaku mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kewajiban hakim dalam penerapan berperilaku mandiri adalah:
Hakim harus menjalankan fungsi peradilan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman atau bujukan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
Hakim wajib bebas dari hubungan yang tidak patut dengan lembaga eksekutif maupun legislatif serta kelompok lain yang berpotensi mengancam kemandirian (independensi) Hakim dan Badan Peradilan.
Hakim wajib berperilaku mandiri guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Badan Peradilan.
Pasal 9
Berperilaku berintegritas tinggi bermakna memiliki sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan.
Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
Kewajiban Hakim dalam penerapan berperilaku berintegritas tinggi adalah:
Hakim harus berperilaku tidak tercela.
Hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan advokat, penuntut dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh hakim yang bersangkutan.
Hakim harus membatasi hubungan yang akrab, baik langsung maupun tidak langsung dengan advokat yang sering berperkara di wilayah hukum pengadilan tempat hakim tersebut menjabat.
Hakim wajib bersikap terbuka dan memberikan informasi mengenai kepentingan pribadi yang menunjukkan tidak adanya konflik kepentingan dalam menangani suatu perkara.
Hakim harus mengetahui urusan keuangan pribadinya maupun beban-beban keuangan lainnya dan harus berupaya secara wajar untuk mengetahui urusan keuangan para anggota keluarganya.
Hakim yang memiliki konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) huruf c dan huruf d wajib mengundurkan diri dari memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan. Keputusan untuk mengundurkan diri harus dibuat seawal mungkin untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul terhadap lembaga peradilan atau persangkaan bahwa peradilan tidak dijalankan secara jujur dan tidak berpihak.
apabila muncul keragu-raguan bagi hakim mengenai kewajiban mengundurkan diri, memeriksa dan mengadili suatu perkara, wajib meminta pertimbangan Ketua.
Larangan bagi hakim dalam penerapan berperilaku berintegritas tinggi adalah:
Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan, atau hubungan-hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut diduga mengandung konflik kepentingan.
Hakim dilarang melakukan tawar-menawar putusan, memperlambat pemeriksaan perkara, menunda eksekusi atau menunjuk advokat tertentu dalam menangani suatu perkara di pengadilan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila memiliki hubungan keluarga, Ketua Majelis, hakim anggota lainnya, penuntut, advokat, dan panitera yang menangani perkara tersebut.
Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila hakim itu memiliki hubungan pertemanan yang akrab dengan pihak yang berperkara, penuntut, advokat, yang menangani perkara tersebut.
Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi penuntut, advokat atau panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di pengadilan tingkat yang lebih rendah.
Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah menangani hal-hal yang berhubungan dengan perkara atau dengan para pihak yang akan diadili, saat menjalankan pekerjaan atau profesi lain sebelum menjadi hakim.
Hakim dilarang mengijinkan seseorang yang akan menimbulkan kesan bahwa orang tersebut seakan-akan berada dalam posisi khusus yang dapat mempengaruhi hakim secara tidak wajar dalam melaksanakan tugas-tugas peradilan.
Hakim dilarang mengadili suatu perkara yang salah satu pihaknya adalah organisasi atau kelompok masyarakat apabila hakim tersebut masih atau pernah aktif dalam organisasi atau kelompok masyarakat tersebut.
Hakim dilarang mengadili suatu perkara yang salah satu pihaknya adalah partai politik apabila hakim tersebut masih atau pernah aktif dalam partai politik tersebut.
Hakim dilarang menggunakan wibawa jabatan sebagai hakim untuk mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau siapapun juga dalam hubungan finansial.
Hakim dilarang mengijinkan pihak lain yang akan menimbulkan kesan bahwa seseorang seakan-akan berada dalam posisi khusus yang dapat memperoleh keuntungan finansial.
Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila hakim tersebut telah memiliki prasangka yang berkaitan dengan salah satu pihak atau mengetahui fakta atau bukti yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan disidangkan.
Hakim dilarang menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, pinjaman, atau manfaat lainnya, khususnya yang bersifat rutin atau terus-menerus dari Pemerintah Daerah, walaupun pemberian tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas yudisial.
Dalam kaitannya dengan penerapan berintegritas tinggi, Pimpinan Pengadilan diperbolehkan menjalin hubungan yang wajar dengan lembaga eksekutif dan legislatif dan dapat memberikan keterangan, pertimbangan serta nasihat hukum selama hal tersebut tidak berhubungan dengan suatu perkara yang sedang disidangkan atau yang diduga akan diajukan ke Pengadilan.
Pasal 10
Berperilaku bertanggungjawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.
Kewajiban hakim dalam penerapan berperilaku bertanggung jawab adalah:
Hakim dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak lain.
Hakim dilarang mengungkapkan atau menggunakan informasi yang bersifat rahasia, yang didapat dalam kedudukan sebagai hakim, untuk tujuan yang tidak ada hubungan dengan tugas-tugas peradilan.
Pasal 11
Berperilaku menjunjung harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang.
Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan.
Kewajiban hakim dalam penerapan berperilaku menjunjung harga diri adalah:
Hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Hakim wajib menganjurkan agar anggota keluarganya tidak ikut dalam kegiatan yang dapat mengeksploitasi jabatan hakim tersebut.
Larangan bagi hakim dalam penerapan berperilaku menjunjung harga diri adalah:
Hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai hakim.
Hakim dilarang menjadi advokat, atau pekerjaan lain yang berhubungan dengan perkara.
Hakim dilarang bekerja dan menjalankan fungsi sebagai layaknya seorang advokat, kecuali jika:
hakim tersebut menjadi pihak di persidangan;
memberikan nasihat hukum cuma-cuma untuk anggota keluarga atau teman sesama hakim yang tengah menghadapi masalah hukum.
Hakim dilarang bertindak sebagai arbiter dalam kapasitas pribadi, kecuali bertindak dalam jabatan yang secara tegas diperintahkan atau diperbolehkan dalam undang- undang atau peraturan lain.
Hakim dilarang bertindak sebagai mediator dalam kapasitas pribadi, kecuali bertindak dalam jabatan yang secara tegas diperintahkan atau diperbolehkan dalam undang-undang atau peraturan lain.
Hakim dilarang menjabat sebagai eksekutor, administrator atau kuasa pribadi lainnya, kecuali untuk urusan pribadi anggota keluarga Hakim tersebut, dan hanya diperbolehkan jika kegiatan tersebut secara wajar (reasonable) tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugasnya sebagai Hakim.
Hakim dilarang melakukan rangkap jabatan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penerapan perilaku menjunjung harga diri, mantan hakim dianjurkan dan sedapat mungkin tidak menjalankan pekerjaan sebagai advokat yang berpraktek di Pengadilan terutama di lingkungan peradilan tempat yang bersangkutan pernah menjabat, paling sedikit selama 2 (dua) tahun setelah memasuki masa pensiun atau berhenti sebagai hakim.
Pasal 12
Berperilaku disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
Pasal 13
Berperilaku rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan.
Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.
Dalam penerapan berperilaku rendah hati, Hakim harus melaksanakan pekerjaan sebagai sebuah pengabdian yang tulus, pekerjaan hakim bukan semata-mata sebagai mata pencaharian dalam lapangan kerja untuk mendapat penghasilan materi, melainkan sebuah amanat yang akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam penerapan berperilaku rendah hati, hakim tidak boleh bersikap, bertingkah laku atau melakukan tindakan mencari popularitas, pujian, penghargaan dan sanjungan dari siapapun juga.
Pasal 14
Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.
Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
Di dalam Pasal 19 ada beberapa sanksi bagi para hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perikau hakim antara lain :
Sanksi terdiri dari:
1. sanksi ringan;
2. sanksi sedang;
3. sanksi berat.
Sanksi ringan terdiri dari:
1. teguran lisan;
2. teguran tertulis;
pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sanksi sedang terdiri dari:
1. penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun;
2. penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun;
3. penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu) tahun;
Hakim nonpalu paling lama 6 (enam) bulan;
mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah;
pembatalan atau penangguhan promosi.
Sanksi berat terdiri dari:
pembebasan dari jabatan;
Hakim nonpalu lebih dari 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun;
penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 3 (tiga) tahun;
pemberhentian tetap dengan hak pensiun;
pemberhentian tidak dengan hormat.
Terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi pemberhentian tetap dan pembelaan dirinya telah ditolak oleh Majelis Kehormatan Hakim, dikenakan pemberhentian sementara berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Tingkat dan jenis sanksi yang dijatuhkan terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan tingkat dan jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) dapat disimpangi dengan mempertimbangkan latar belakang, tingkat keseriusan, dan/atau akibat dari pelanggaran tersebut.
Pasal 20
Sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 berlaku untuk hakim karir pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
Terhadap hakim di lingkungan peradilan militer, proses penjatuhan sanksi diberikan dengan memperhatikan peraturan disiplin yang berlaku bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 21
Tingkat dan jenis sanksi yang berlaku bagi hakim ad hoc, terdiri atas:
sanksi ringan berupa teguran tertulis;
sanksi sedang berupa nonpalu paling lama 6 (enam) bulan;
sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan hakim.
Pasal 22
Tingkat dan jenis sanksi yang berlaku bagi Hakim Agung, terdiri atas:
sanksi ringan berupa teguran tertulis;
sanksi sedang berupa nonpalupaling lama 6 (enam) bulan;
sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan hakim;
CONTOH KASUS
KPK resmi menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Penetapan tersangka itu setelah adanya hasil gelar perkara dilakukan penyidik.
"Disimpulkan dari hasil gelar perkara, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup, ada dugaan tipikor yang diduga dilakukan oleh OCK (OC Kaligis)," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). Kata Johan, Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a Pasal 5 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bersama sejumlah penyidik, Kaligis mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 15.50 WIB. Dengan menumpang mobil Toyota Kijang Innova hitam, Kaligis hanya melempar senyum tanpa memberi sepatah dua kata terkait kedatangannya. Ia langsung masuk ke dalam gedun KPK.
KPK saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis dalam kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap kepada hakim PTUN Medan. Apalagi, keduanya juga sudah diagendakan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Gatot dan Kaligis diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka M Yagari Bhastara alias Gerri, yang merupakan anak buah OC Kaligis.
Kasus pemberian dan penerimaan suap hakim PTUN Medan ini terungkap berkat hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara, Kamis 9 Juli 2015 malam.
Dalam OTT itu, KPK menangkap tangan 5 orang. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates M Yagari Bhastara alias Gerry.
Kurang dari 24 jam kemudian, usai pemeriksaan secara intensif, KPK akhirnya resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap.
PT National Sago Prima (NSP) yang merupakan anak perusahaan PT Sampoerna Agro, Tbk. telah menyampaikan pledooi.
Uang US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu turut diamankan dalam OTT itu dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan suap yang diberikan Gerry kepada keempat aparat penegak hukum tersebut. Dalam perkembangannya, uang itu diduga diberikan untuk memuluskan putusan gugatan Pemprov Sumut yang ditangani PTUN Medan.
Gugatan ke PTUN itu dilayangkan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, yang notabene adalah anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho, kepada Kejaksaan Agung terkait kasus dana Bansos dan Bantuan Dana Bawahan. Pemprov Sumut menyewa OC Kaligis & Associates untuk menangani gugatan tersebut.
Oleh KPK, selaku pihak pemberi, Gerry disangka dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk dua orang Hakim lainnya yakni hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan panitera pengganti PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ali/Yus)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setiap hakim dituntut mampu mempertanggungjawabkan tindakannya sebagai profesional di bidang hukum, baik di dalam maupun di luar kedinasan, secara materi dan formil. Oleh karena itu, adalah suatu hal yang mutlak bagi para hakim untuk memahami secara mendalam aturan-aturan mengenai hukum acara di persidangan. Ketidak mampuan hakim dalam mempertanggungjawabkan tindakannya secara teknis atau dikenal dengan istilah unprofessional conduct dianggap sebagai pelanggaran yang harus dijatuhi sanksi.
B. Saran
melihat masih banyaknya kekurangan dalam pembuatan makalah ini serta pembahasannya masih memiliki banyak kekurangan sehingga kiranya dosen dan teman-teman yang membaca makalah ini dapat memberikan kritikan dan masukan yang dapat membangun sehingga dapat terciptanya makalah yang lebih sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
Kamil, Iskandar. "Kode Etik Profesi Hakim" dalam Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct), Kode Etik Hakim dan Makalah Berkaitan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2006.
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta: Pradnya Pramita, 1996.
Konsorsium Reformasi Hukum Nasional dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan. Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), 1999.
Mahendra, Yusril Ihza. Mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Tim Pakar Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasai Manusia RI bersama Sekretariat Jenderal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, 2002
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
ReplyDeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....